Setiap media yang ingin memperoleh izin harus menunjukkan kesiapan untuk diverifikasi Dewan Pers. Jika tidak, maka mereka tidak layak disebut media.
3. Cabut Legalitas Media Abal-Abal
Media tanpa kantor, yang dijalankan satu orang, atau yang terbukti melakukan pemerasan harus langsung dibekukan. Jika negara bisa menindak penipuan, mengapa tidak bisa menindak media gadungan?
Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan Alat Cari Amplop
Pers ada untuk kepentingan publik. Pers ada untuk mengawasi kekuasaan. Pers ada untuk mencerahkan, bukan mengancam. Pers ada untuk menjadi jembatan kebenaran, bukan menutup pintu demi amplop.
Jika Kemenkumham terus mengeluarkan izin tanpa kontrol, maka negara sedang membantu lahirnya:
media pemeras, media penyebar hoaks, media kompromi, media tanpa etika, dan media yang merusak seluruh fondasi demokrasi.
Saat ini, kredibilitas pers bukan hanya turun—tapi sedang dihancurkan secara sistematis. Pertanyaan yang Harus Dijawab Negara Apakah Kemenkumham mau terus menjadi pabrik legalitas yang melahirkan media bodong? Apakah pers Indonesia mau diserahkan kepada orang-orang yang hanya ingin mencari uang dengan membawa label pers? Sampai kapan profesi wartawan yang mulia dibiarkan dicemari oleh oknum beridentitas cetak instan?
Jawabannya tidak boleh lagi ditunda. Negara harus bertindak sekarang.
Kesimpulan: Hentikan Media Bodrek, Selamatkan Pers Indonesia
Jika pemerintah serius menjaga demokrasi, maka memperketat izin media adalah langkah mutlak. Media abal-abal harus disapu bersih. Legalitas murahan harus dihentikan. Kemenkumham harus memperbaiki sistem perizinan dari akar masalahnya.
Karena jika negara diam, maka sejarah akan mencatat: