BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Klarifikasi Atas Kekhawatiran Sejumlah LSM Terkait KUHAP Baru

BITV Admin - Selasa, 25 November 2025 09:14 WIB
Klarifikasi Atas Kekhawatiran Sejumlah LSM Terkait KUHAP Baru
Momen DPR meresmikan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa (18/11/2025). (foto: Rivan Awal Lingga/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pernyataan sejumlah LSM yang sangat tidak tepat adalah bahwa KUHAP baru mengancam kerja-kerja advokasi HAM. Kerja-kerja advokasi HAM justru akan semakin mudah karena adanya penguatan profesi advokat.

Selain itu ada juga pengaturan keharusan adanya kamera pengawas dalam pemeriksaan, dan yang cukup penting adalah ancaman sanksi administrasi, etik dan pidana bagi aparat yang melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.

Yang kedua kritik soal tidak ada aturan jelas soal denda damai tidak diketahui alurnya (pengadilan, polisi, jaksa). Aturan teknis pemidanaan harusnya setingkat undang-undang bukan turunan.

ICJR juga mengatakan bahwa penangkapan kini tidak memerlukan izin hakim, cukup penilaian penyidik Polri - mekanisme kontrol melemah.


Kami dapat memastikan bahwa aturan lebih lanjut yang bersifat teknis soal denda damai akan tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang akan selesai sebelum Januari 2026.

Terkait soal penahanan yang tidak perlu izin hakim, hal tersebut bukanlah kemunduran karena di KUHAP yang lama juga tidak ada pengaturan izin hakim di awal penahanan.

Namun syarat penahanan di KUHAP baru jauh lebih objektif daripada KUHAP lama yang hanya berdasarkan kekhawatiran subyektif penyidik bahwa tersangka atau terdakwa bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Yang ketiga kritik bahwa DPR tidak pernah mempublikasikan draft KUHAP secara terbuka, DPR mempercepat pengesahan, mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu, KUHAP baru mengerdilkan kewenangan penyidik lainnya karena seluruh penyidikan harus atas rekomendasi Polri, KUHAP memungkinkan penggeledahan tanpa izin Pengadilan.

Sebagaimana sudah sering kami sampaikan bahwa Draft RUU KUHAP sudah kami unggah di situs DPR RI sejak 18 Juli 2025, dan setiap rapat terkait KUHAP mulai dari RDPU, Rapat Panja, Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi berlangsung secara terbuka dan disiarkan secara langsung melalaui kanal TV Parlemen.

Sehingga dengan demikian siapapun bisa mengakses dan mengetahui perkembangan pembahasan Draft RUU KUHAP. Desakan pemerintah mengeluarkan Perppu sangat tidak tepat karena Perpu hanya dikeluarkan jika terjadi kekosongan hukum.

Soal tuduhan pengerdilan penyidik selain Polisi juga tidak tepat. KUHAP baru jelas mengakui dan mengakomodir penyidik lain selakan Polri. Justru KUHAP lama yang sama sekali tidak mengakomodir penyidik tertentu selain penyidik Polri.

Dasar penggunaan istilah penyidik utama sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri bertanggung jawab dalam penegakan hukum.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
GEBRAK Semprot Ketua KPID Sumut Ikut Seleksi Dirut PUD Pasar Medan: Dugaan Etika Dilanggar, Aroma “Jalur Politik” Kian Menyengat
Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Bahas Laporan Reses Tahap III Tahun 2025, Seluruh Dapil Sampaikan Aspirasi Masyarakat
Kapolri Perkuat Propam, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Polisi Nakal di Mana Saja
Jaga Keamanan Papua, Menhan: Fokus Rebut Hati Rakyat yang Punya Pemikiran Berbeda Terhadap NKRI
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru
DPR Desak Presiden Terbitkan Perpu untuk Amankan Lahan IKN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru