BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Klarifikasi Atas Kekhawatiran Sejumlah LSM Terkait KUHAP Baru

BITV Admin - Selasa, 25 November 2025 09:14 WIB
Klarifikasi Atas Kekhawatiran Sejumlah LSM Terkait KUHAP Baru
Momen DPR meresmikan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa (18/11/2025). (foto: Rivan Awal Lingga/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung


Tuduhan adanya penggeledahan tanpa izin, sama sekali tidak benar.

Yang ada hanya pengaturan situasi mendesak di mana penggeledahan bisa dilakukan terlebih dahulu, tetapi dalam waktu 2x 24 jam harus segera ada izin Ketua Pengadilan sebagaimana diatur Pasal 117 ayat (7).

Yang keempat, kritik soal pembelian terselubung yang mengintervensi ruang masyarakat.

Hal tersebut tidak benar karena pembelian terselubung hanya bisa dilakukan dalam tindak pidana narkotika dan psikotropika, sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16.* (news.detik.com)

*) Penulis adalah Ketua Komisi III DPR RI.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
GEBRAK Semprot Ketua KPID Sumut Ikut Seleksi Dirut PUD Pasar Medan: Dugaan Etika Dilanggar, Aroma “Jalur Politik” Kian Menyengat
Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Bahas Laporan Reses Tahap III Tahun 2025, Seluruh Dapil Sampaikan Aspirasi Masyarakat
Kapolri Perkuat Propam, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Polisi Nakal di Mana Saja
Jaga Keamanan Papua, Menhan: Fokus Rebut Hati Rakyat yang Punya Pemikiran Berbeda Terhadap NKRI
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru
DPR Desak Presiden Terbitkan Perpu untuk Amankan Lahan IKN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru