Eks Stafsus Jokowi Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Chromebook
JAKARTA Mantan staf khusus Presiden ke7 RI, Andi Taufan Garuda Putra, menyatakan tidak mengetahui pokok perkara dalam kasus dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
Untuk memahami hal ini, kacamata geopolitik kebencanaan Kelman menawarkan beberapa penjelasan: Pertama, Status Nasional Membuka "Tabir" Tanggung Jawab Struktural. Jika pemerintah menetapkan status nasional, publik akan menuntut penjelasan mendalam mengenai penyebab bencana.
Investigasi independen kemungkinan akan mengarah pada fakta deforestasi, pelanggaran izin tambang, dan aliran dana oligarki. Dengan tidak menetapkan status nasional, pemerintah dapat mempertahankan narasi bencana alam—sebuah narasi yang aman bagi oligarki dan para pengambil keputusan.
Kedua, Menghindari Tekanan atau Keterlibatan Aktor Internasional. Menurut Kelman, penetapan status nasional sering membuka pintu bagi bantuan luar negeri. Bantuan internasional biasanya datang dengan standar transparansi, audit, dan pemetaan kerentanan berbasis data.
Pembukaan keran bantuan internasional dapat membongkar praktik buruk pengelolaan hutan dan lahan yang selama ini dilindungi oleh elit lokal maupun nasional. Dengan menahan status nasional, pemerintah dapat mempertahankan kedaulatan atas narasi dan kebijakan tanpa campur tangan atau sorotan internasional.
Ketiga, Menjaga Stabilitas Rezim. Dalam pandangan Kelman, bencana selalu memengaruhi legitimasi politik. Status nasional sering dianggap pengakuan bahwa negara gagal melindungi warganya.
Pemerintah mungkin menghindari label ini untuk menjaga stabilitas citra kepemimpinan nasional, terutama di tengah kondisi ekonomi dan politik yang sedang sensitif.
Keempat, Politik Akses dan Distribusi Anggaran Pasca-Bencana. Penetapan status nasional mengalihkan kendali anggaran rekonstruksi ke tingkat pusat. Namun penundaan status ini memungkinkan pemerintah daerah dan jejaring oligarki lokal tetap memainkan peran dalam distribusi proyek pemulihan.
Dalam banyak kasus, proyek pasca-bencana adalah ladang basah bagi kontraktor tertentu. Inilah yang oleh Kelman disebut sebagai 'disaster politics'—bencana menjadi arena perebutan sumber daya, bukan sekadar operasi kemanusiaan.
Bencana sebagai Cermin Keretakan Negara
Jika tragedi Sumatra 2025 dibaca dengan lensa Ilan Kelman, maka jelas bahwa bencana ini adalah hasil pertemuan antara Kerusakan ekologis akibat oligarki ekstraktif, Kegagalan tata ruang dan izin tambang, Ketiadaan prioritas pada keselamatan manusia, Kalkulasi politik pemerintah dalam menetapkan status bencana.
Kelman menjelaskan bahwa bencana bukanlah ujian alam, melainkan ujian negara. Ia menguji bagaimana negara mengelola risiko, distribusi kekuasaan, dan pilihan kebijakan.
Dalam kasus Sumatra 2025, negara tampak memilih untuk melindungi stabilitas politik dan jejaring ekonomi tertentu, daripada mengakui bahwa bencana ini adalah "buatan manusia" yang seharusnya memicu koreksi besar dalam tata kelola lahan.
Sehingga banjir bandang dan tanah longsor Sumatra 2025 adalah sebuah alarm keras. Ia memperlihatkan bagaimana jarak antara kekuasaan dan manusia biasa dapat berubah menjadi jurang literal yang menelan rumah, jalan, dan nyawa.
JAKARTA Mantan staf khusus Presiden ke7 RI, Andi Taufan Garuda Putra, menyatakan tidak mengetahui pokok perkara dalam kasus dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinamika internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kota Medan kembali mencuat. Kader akar rumput PDIP Medan Amplas,
POLITIK
JAKARTA Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tengah menjadi sorotan tajam setelah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah organisasi masyarakat sipil, baik dari Indonesia maupun internasional, resmi mengajukan gugatan pidana terhadap Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan penjelasan terkait video viral yang menunjukkan deretan motor listri
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi acara atau hajatan yang digelar oleh w
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dalam rangka memeriahkan sekaligus memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labu
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, memberikan respons tegas terkait laporan yang diajukan oleh Wakil Presiden ke10 d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan kembali melanjutkan persidangan terhadap empat terdakwa yang didakwa mengalihkan lahan PTPN
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menunjuk Herlangga Wisnu Murdianto, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, sebagai Pelaks
NASIONAL