Perairan Asahan Dikejutkan Kemunculan Lumba-lumba Putih, Warga Ramai Rekam Video
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
Oleh:Probo Darono Yakti
*SERANGAN militer Amerika Serikat ke Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro menandai eskalasi serius dalam politik global kontemporer.
Dalih resmi yang dikemukakan Washington adalah pemberantasan narkoterorisme dan ancaman keamanan internasional.Baca Juga:
Namun cara yang ditempuh berupa operasi militer lintas batas, penangkapan kepala negara berdaulat, serta pemaksaan proses hukum domestik segera menimbulkan pertanyaan mendasar yakni mengapa Venezuela, dan mengapa dilakukan secara unilateral?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum internasional, khususnya Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara lain.
Di titik ini, persoalan Venezuela tidak lagi bisa dibaca semata sebagai isu hukum atau keamanan, melainkan sebagai cermin dari pergeseran tatanan global menuju politik kekuasaan yang lebih telanjang.
Kasus ini sulit dilepaskan dari satu fakta geoekonomi yang kerap disamarkan dalam narasi resmi: Venezuela merupakan pemilik cadangan minyak terbesar di dunia.
Di tengah krisis energi global, ketidakpastian pasokan, dan meningkatnya rivalitas antarnegara besar, sumber daya energi kembali menjadi variabel strategis utama.
Dalam bingkai ini, isu terorisme dan narkotika tampak lebih sebagai lapisan legitimasi politik, sementara perebutan kepentingan energi menjadi logika dasar yang menggerakkan kebijakan.
Minyak sebagai Variabel Penentu Geopolitik
Dalam membaca langkah Amerika Serikat terhadap Venezuela, sulit mengabaikan peran minyak sebagai variabel penentu geopolitik.
Berdasarkan data Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC), Venezuela memiliki cadangan minyak terbukti sekitar 300 miliar barel, menjadikannya yang terbesar di dunia, melampaui Arab Saudi dan Iran.
Angka ini bukan sekadar statistik energi, melainkan aset strategis yang menentukan posisi sebuah negara dalam peta kekuasaan global.
Di tengah krisis energi global, konflik berkepanjangan di Eropa Timur dan Timur Tengah, serta transisi energi yang belum sepenuhnya matang, minyak kembali menjadi sumber daya yang sangat diperebutkan.
Negara dengan cadangan besar memiliki daya tawar tinggi, tetapi juga menghadapi kerentanan geopolitik yang sama besar.
Venezuela berada persis di persimpangan itu: kaya energi, tetapi tertekan secara politik dan ekonomi.
Sanksi ekonomi yang diberlakukan Amerika Serikat selama bertahun-tahun menunjukkan bagaimana energi dijadikan sasaran utama.
Pembatasan akses terhadap sistem keuangan internasional, larangan transaksi minyak, dan hambatan investasi asing secara sistematis melumpuhkan kemampuan Venezuela mengelola sektor energinya sendiri.
Dalam kerangka geoekonomi, sanksi bukan sekadar alat tekanan politik, melainkan mekanisme untuk mengendalikan aliran dan pengelolaan sumber daya strategis.
Pola ini bukan hal baru dalam politik internasional. Energi kerap menjadi pemicu intervensi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Negara dilemahkan terlebih dahulu melalui tekanan ekonomi, kemudian dihadapkan pada krisis internal yang membuka ruang legitimasi bagi campur tangan eksternal.
Dalam konteks Venezuela, minyak tidak hanya menjadi komoditas ekspor utama, tetapi juga faktor yang menjelaskan mengapa negara ini terus berada dalam bidikan kebijakan keras Washington.
Dengan demikian, intervensi terhadap Venezuela tidak dapat dipahami semata sebagai respons terhadap isu keamanan atau hukum.
Ia merupakan bagian dari kalkulasi geopolitik yang lebih luas, di mana penguasaan dan pengendalian energi tetap menjadi jantung dari persaingan kekuatan besar di era kontemporer.
Terorisme, Hukum, dan Unilateralisme
Narasi pemberantasan terorisme dan narkotika menjadi tameng kebijakan yang paling efektif dalam membenarkan langkah keras terhadap Venezuela.
Dengan melabeli negara ini sebagai ancaman keamanan internasional, intervensi militer dan penegakan hukum lintas batas dapat dipresentasikan sebagai tindakan preventif, bahkan heroik.
Namun penyederhanaan narasi ini menutup persoalan mendasar: kebijakan tersebut bekerja bukan pada level penegakan hukum, melainkan pada pemaksaan kehendak politik.
Dampak paling nyata dari pendekatan ini adalah hukuman kolektif terhadap rakyat sipil. Sanksi dan isolasi tidak berhenti pada elite politik, tetapi langsung menghantam sistem perbankan, mata uang, perdagangan, dan akses kebutuhan dasar.
Ketika transaksi internasional diblokir dan sektor energi dilumpuhkan, penderitaan warga sipil dinormalisasi sebagai "biaya keamanan".
Dalam kerangka ini, terorisme bukan lagi musuh utama, melainkan alat retoris untuk melegitimasi kebijakan yang secara sosial dan ekonomi merusak.
Dari sudut pandang hukum internasional, tindakan tersebut bermasalah secara fundamental.
Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara lain.
Operasi militer sepihak dan penangkapan kepala negara berdaulat jelas menabrak prinsip ini.
Lebih jauh, dakwaan narkotika yang diproses melalui sistem hukum Amerika Serikat menandai praktik ekspor hukum nasional sebagai hukum global.
Preseden yang diciptakan sangat berbahaya.
Kepala negara dapat diproses secara hukum domestik negara lain tanpa mandat multilateral yang sah. Venezuela pun diposisikan bukan sebagai subjek hukum internasional yang setara, melainkan sebagai objek penertiban.
Dalam kondisi seperti ini, hukum internasional kehilangan fungsinya sebagai pelindung kedaulatan, dan berubah menjadi instrumen yang lentur tegas bagi yang lemah, permisif bagi yang kuat.
Krisis Tatanan Global dan Harga Kedaulatan
Kasus Venezuela menyingkap krisis yang lebih dalam dari sekadar konflik bilateral. Ia mencerminkan rapuhnya tatanan internasional ketika berhadapan dengan kepentingan negara-negara besar.
Mekanisme multilateral yang selama ini diklaim sebagai penyangga keadilan global terutama Dewan Keamanan PBB tidak pernah benar-benar direformasi. Hak veto dan struktur keanggotaan yang timpang menjadikan hukum internasional tidak netral sejak lahir.
Ketika kepentingan kekuatan besar dipertaruhkan, hukum menjadi lentur. Ketika negara lemah dilanggar, hukum justru membisu.
Dalam sistem seperti ini, unilateralisme bukan anomali, melainkan konsekuensi logis. Negara kuat merasa tidak lagi perlu menunggu legitimasi kolektif untuk bertindak.
Venezuela hari ini menjadi contoh paling nyata bagaimana kedaulatan berubah menjadi bersyarat: dihormati hanya sejauh tidak mengganggu kepentingan geopolitik dan geoekonomi pihak lain.
Ketika cadangan energi, posisi strategis, dan orientasi politik bertabrakan dengan kepentingan global tertentu, kedaulatan itu dapat ditangguhkan, dinegosiasikan, bahkan dilanggar.
Yang berbahaya, praktik semacam ini perlahan dinormalisasi. Intervensi dipersepsikan sebagai solusi, bukan pelanggaran. Sanksi kolektif dianggap kebijakan wajar.
Proses hukum lintas batas diterima sebagai keniscayaan.
Publik global didorong untuk melihat kekerasan politik sebagai bagian dari tata kelola dunia, bukan sebagai kegagalan tata kelola itu sendiri.
Di sinilah barbarianisme era kontemporer menemukan momentumnya: kekuasaan bekerja tanpa rasa bersalah, dibungkus bahasa hukum dan moralitas.
Bagi masyarakat internasional, termasuk Indonesia, kasus Venezuela seharusnya dibaca sebagai peringatan.
Dunia sedang bergerak menuju fase di mana energi menentukan siapa dilindungi dan siapa dikorbankan, sementara hukum internasional kehilangan daya lindungnya.
Jika kondisi ini diterima begitu saja, maka yang tersisa bukan tatanan global yang adil, melainkan arena bebas bagi politik kekuatan.
Dan dalam arena seperti itu, tidak ada negara yang benar-benar aman. Hanya ada negara yang kuat hari ini, dan negara yang menjadi sasaran esok hari.* (news.detik.com)
*)Penulis AdalahDosen Hubungan Internasional dan Periset CSGS FISIP Universitas Airlangga. Cofounder Nusantara Policy Lab. Fokus kajian geopolitik, keamanan internasional, dan geoekonomi energi.
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 d
PEMERINTAHAN
BUKITTINGGI Gunung Marapi, yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali erupsi Selasa malam.
NASIONAL
KARO Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara, berinisia
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui Dewan Perwakil
POLITIK
TABANAN Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Tabanan semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan para stakeholder, khususnya insan media d
KESEHATAN
PANTAI LABU, DELI SERDANG Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Labu di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, kini tampil lebih modern
EKONOMI
DELISERDANG Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR memulai pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan
PENDIDIKAN
KISARAN Kereta api Putri Deli jurusan MedanTanjungbalai menabrak satu unit colt diesel bermuatan pisang di perlintasan kereta api Jalan
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Joko Sutrisno, terkait du
HUKUM DAN KRIMINAL