Ketum PPDI Kritik Putusan MK: Tidak Berfaedah untuk Perlindungan Wartawan
JAKARTA Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPPPPDI), Feri Sibarani, menilai Putusan Mahkamah Ko
NASIONAL
Oleh:Muhammad Iqbal Khatami.
PADA Januari 2026, Kita menyaksikan deklarasi kelahiran dua partai politik baru dalam waktu hampir bersamaan: Partai Gema Bangsa dan Partai Gerakan Rakyat.
Secara strategis, Partai Gema Bangsa memposisikan diri pro pemerintah dan langsung menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri kembali di Pemilu 2029.Baca Juga:
Sementara itu, Partai Gerakan Rakyat juga resmi dideklarasikan dari ormas menjadi partai politik. Gema Bangsa mendukung status quo pemerintahan Prabowo Subianto, sementara Gerakan Rakyat digadang akan memposisikan diri sebagai alternatif untuk mengusung Anies Baswedan.
Lahirnya partai politik baru mencerminkan dilema mendasar dalam sistem demokrasi Indonesia: meskipun multipartai dirancang untuk bisa mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi, namun apakah proliferasi partai ini akan mampu menguatkan demokrasi? atau justru sebaliknya dan malah menghambat efektivitas pemerintahan?
Faktor Putusan MK No 62
Setahun lalu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 62/PUU-XXII/2024 resmi menghapus Presidential Threshold.
Putusan ini membatalkan Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 yang mensyaratkan partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan keputusan ini, partai kecil atau baru yang ingin menjadi kekuatan politik nasional dapat masuk dengan mudah. Mereka tidak perlu bergabung dengan koalisi besar untuk mendapatkan representasi presidensial.
Gerakan Rakyat dan Gema Bangsa memanfaatkan momentum ini. Dengan penghapusan ambang presidential, mereka dapat mengajukan calon presiden mereka sendiri pada 2029 tanpa terlebih dahulu memperoleh banyak kursi di 2024 atau membentuk koalisi formal dengan partai-partai besar.
Meskipun tujuan MK adalah untuk mengurangi oligarki dan meningkatkan inklusivitas demokrasi, keputusan MK justru memungkinkan munculnya partai baru yang berfokus pada satu individu atau kelompok elit.
Dampak Terlalu Banyak Partai
Lahirnya partai-partai baru menciptakan fragmentasi yang dapat memperlemah kestabilan koalisi di masa mendatang. Koalisi pragmatis akan terbentuk gemuk dan berdasarkan pembagian kekuasaan serta sumber daya, dibanding keselarasan ideologi dan program.
Merujuk pada logika 'accountability trap' yang dicetuskan Dan Slater, menyebut bahwa dalam sistem multipartai, partai-partai kecil sering dipaksa untuk bergabung dengan koalisi pemerintah untuk mendapatkan anggaran, kursi, atau posisi dalam sistem multipartai yang terfragmentasi. Akibatnya, oposisi menyebar dan menjadi lemah.
Dampaknya, akan terjadi pelemahan eksekutif karena Presiden akan kesulitan mengontrol sepenuhnya menteri-menteri dari partai koalisi dengan banyak kepentingan yang berbeda-beda.
JAKARTA Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPPPPDI), Feri Sibarani, menilai Putusan Mahkamah Ko
NASIONAL
JAKARTA Thomas A.M. Djiwandono resmi terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan di pasar nasional sebagian besar mengalami penurunan pada hari ini, Selasa (27/1/2026), menurut data Panel Harga Ba
EKONOMI
BONDOWOSO Pemerintah menegaskan bahwa setiap Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertani
PERTANIAN AGRIBISNIS
DENPASAR SELATAN Polsek Denpasar Selatan turun tangan memastikan keamanan dan kelancaran pembagian program Makan Bergizi Gratis (MBG) ba
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Barat meningkatkan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Patroli Blue Light guna menjaga s
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah keras tudingan adanya pem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ressa Rizky Rossano, pria berusia 24 tahun, membongkar kisah hidupnya dalam kanal YouTube CURHAT BANG milik Denny Sumargo pada S
ENTERTAINMENT
MEDAN Malaikat adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang memiliki tugas khusus dan kemampuan luar biasa, termasuk memiliki sayap. Dalam AlQ
AGAMA
BANDAR LAMPUNG Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresa
HUKUM DAN KRIMINAL