BREAKING NEWS
Kamis, 26 Maret 2026

Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?!

BITV Admin - Kamis, 29 Januari 2026 08:52 WIB
Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?!
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Target yang cukup ambisius ini tentu tidak dapat dicapai jika hanya mengandalkan kondisi kinerja perkebunan saat ini. Laporan Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan, meski ada kenaikan volume ekspor tahun 2025, bayang-bayang produksi stagnan tetap ada di tahun 2026.

Jika tahun lalu harga minyak kelapa sawit sudah mulai berada di bawah harga minyak bunga matahari dan kedelai, kelangkaan produksi dari negara-negara produsen minyak kelapa sawit tahun ini dapat membawa kembali ke harga tahun 2024 menjadi yang paling mahal.

Konsekuensinya tentu negara-negara pengimpor minyak kelapa sawit akan beralih ke minyak nabati lain yang lebih murah.

Terkait dengan penarikan lahan perkebunan kelapa sawit oleh negara melalui Satuan Tugas (Satgas) PKH yang dilaporkan mencapai 4 juta ha lebih, termasuk areal tambang, tentu akan mengancam capaian produksi nasional seperti yang ditargetkan dapat dicapai pada 2045.

Fakta ini terlepas dari bahwa sekitar 3 juta ha lahan kelapa sawit dari 6 juta ha yang dikelola oleh petani juga dinyatakan ilegal karena berada di dalam kawasan hutan. Sekitar 900 ribu ha eks perkebunan kelapa sawit juga dikabarkan akan dikembalikan menjadi hutan konservasi.

Akan lebih parah lagi jika perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 1 juta ha yang disita negara dan dikelola oleh Agrinas, kinerjanya turun dari sebelumnya.

Kondisi ini, jika benar terjadi, akan mengakibatkan produksi nasional yang sudah stagnan akan menyusut tajam.

Di tengah upaya untuk mewujudkan implementasi program B50 tahun ini dan selanjutnya hingga B100 semua dari minyak kelapa sawit, tentu pemerintah sudah mempertimbangkan hal ini secara matang.

Bisa jadi kebijakan membuka kembali lahan baru yang dikabarkan mencapai luasan 5 juta ha di Papua untuk kelapa sawit adalah untuk menutup defisit kebutuhan bahan baku biodiesel tanpa banyak berpengaruh terhadap kondisi fiskal akibat penurunan pendapatan negara dari pajak ekspor.

Sepintas kebijakan ini sah-sah saja diambil sebagai sebuah negara berkedaulatan dan tidak diatur oleh pihak lain.

Namun, berkaca pada isu mutakhir terkait dengan bencana banjir di beberapa provinsi di Sumatra termasuk Aceh, meskipun belum jelas penyebabnya ialah adanya perkebunan kelapa sawit, kebijakan tersebut perlu didasarkan pada niat membangun sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Belum lagi ditambah dengan komplikasi urusan komitmen dengan negara asing yang menghendaki Indonesia tidak lagi membuka areal hutannya dengan memberikan bantuan dana hibah pengendalian lingkungan hidup dalam kerangka mitigasi perubahan iklim global.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dorong Jeruk Karo Mendunia, Pemkab Karo Bahas Hilirisasi Berbasis Smart Cold Storage
Wakil Bupati Tapteng Dampingi Kasum TNI Tinjau SDN Hutanabolon 2 dan Jembatan Aramco
Satgas Pastikan Percepatan Huntara dan Dana Tunggu Hunian Agar Korban Bencana Aceh Segera Punya Kepastian
Hukuman Mati Ditolak, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Divonis Seumur Hidup
Nasib Tambang Emas Martabe Tapsel, Danantara Alihkan ke Perminas Tanpa Kepastian Kompensasi PT AR
Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Bermasalah ke BPI Danantara, Ini Kata Menkeu Purbaya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru