Kubu Jokowi Tuntut Penahanan Roy Suryo cs: “RRT Siap-Siap Kau!”
JAKARTA Pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo, Lechumanan, mendesak Polda Metro Jaya segera menahan tersangka Ro
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:Imam Mashudi Latif
ADA ironi yang kian sering muncul dalam penegakan hukum kita: korban kejahatan justru diminta lebih dulu memahami, memaafkan, bahkan berkompensasi.
Dua contoh peristiwa yang belakangan menyita perhatian publik menunjukkan paradoks itu dengan gamblang—dan sekaligus menyodorkan cermin yang kurang sedap dipandang bagi wajah keadilan kita.Baca Juga:
Kasus pertama, seorang perempuan menjadi korban penjambretan. Kejahatan jalanan yang kerap kita anggap "biasa", padahal dampaknya kerap luar biasa. Suaminya, dalam reaksi spontan yang sangat manusiawi, mengejar dua pelaku yang kabur berboncengan.
Tak ada senjata, tak ada niat menghabisi nyawa. Namun takdir berbelok: motor pelaku kehilangan keseimbangan, menabrak tembok, dan keduanya tewas.
Alih-alih dilihat sebagai rangkaian peristiwa tragis akibat tindak kriminal, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan orang lain.
Kasus kedua, seorang pedagang es kecil dituduh mencampurkan bahan berbahaya dalam dagangannya. Tuduhan itu tidak datang dari hasil penelitian ilmiah, melainkan dari tekanan oknum aparat—polisi dan TNI—yang memaksa pengakuan.
Setelah uji laboratorium dilakukan, kebenaran muncul: dagangan itu aman, tuduhan keliru. Aparat meminta maaf dan memberikan ganti rugi.
Dua kisah ini tampak berakhir damai. Ada permintaan maaf. Ada kompensasi. Namun, justru di situlah masalahnya bermula.
Sebab, keadilan bukan sekadar soal akhir cerita, melainkan juga tentang proses, posisi, dan cara negara memperlakukan warganya sejak awal.
Dalam dua kasus ini, korban lebih dahulu ditempatkan sebagai pihak yang patut dicurigai. Suami korban jambret diperlakukan seolah-olah pelaku kejahatan.
Pedagang kecil dipaksa mengakui dosa yang tidak pernah ia perbuat. Kebenaran datang terlambat—setelah rasa takut, stigma sosial, dan luka psikologis telanjur tercipta.
Fenomena ini menunjukkan kecenderungan hukum yang terlalu cepat bekerja secara mekanis, tetapi lamban dalam membaca konteks kemanusiaan.
Dalam kasus penjambretan, hukum dipahami secara sebab-akibat yang kaku: ada pengejaran, ada kematian, maka harus ada tersangka.
Padahal hukum pidana juga mengenal niat, keadaan darurat, dan pembelaan yang wajar. Tidak semua akibat tragis lahir dari kehendak jahat.
Dalam kasus pedagang es, prinsip praduga tak bersalah tampak runtuh di hadapan seragam dan kewenangan. Dugaan dijadikan vonis awal.
Pengakuan dipaksa sebelum bukti diuji. Ilmu pengetahuan dikalahkan oleh asumsi dan kuasa. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan problem etika kekuasaan.
Yang lebih mengusik nurani adalah cara restorative justice diterapkan. Pendekatan ini sejatinya dimaksudkan untuk memulihkan korban dan merajut kembali harmoni sosial.
Namun, dalam praktik tertentu, ia justru berubah arah: korban diminta memikul beban moral tambahan.
Ketika korban jambret harus meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada keluarga penjambret, publik pantas bertanya—siapa sebenarnya yang dipulihkan?
Demikian pula dalam kasus pedagang es. Permintaan maaf dan ganti rugi tentu patut diapresiasi.
Namun, apakah itu cukup untuk memulihkan rasa aman seorang pedagang kecil yang telah dipermalukan, ditekan, dan dicurigai di hadapan publik?
Nama baik yang tercemar tidak selalu pulih secepat uang berpindah tangan.
Di sinilah negara diuji. Negara hukum tidak cukup hadir di akhir perkara, ketika konflik telah reda.
Ia harus hadir sejak awal, memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan kehati-hatian, empati, dan akal sehat.
Aparat penegak hukum bukan hanya pelaksana pasal, tetapi penjaga rasa keadilan publik.
Dua kasus ini juga mengungkap kecenderungan yang lebih dalam: keadilan kita sering bergantung pada kebesaran hati korban. Ketika korban bersedia memaafkan, negara tampak lega.
Padahal, pemaafan adalah kebajikan moral, bukan kewajiban hukum. Negara tidak boleh berlindung di balik kelapangan dada warga untuk menutupi kekeliruan sistemik.
Jika korban harus meminta maaf, jika warga kecil harus membuktikan dirinya tidak bersalah, dan jika kebenaran baru diakui setelah kerugian terjadi, maka ada yang keliru dalam cara kita memahami keadilan.
Hukum yang baik bukan hanya yang tegas menghukum, tetapi yang cermat melindungi.
Pada akhirnya, keadilan sejati diukur bukan dari berapa perkara yang "selesai", melainkan dari seberapa sedikit korban yang kembali terluka oleh proses hukum itu sendiri.
Negara hukum yang bermartabat adalah negara yang berdiri paling depan melindungi yang lemah—bukan yang paling cepat mencurigai mereka.* (kumparan.com)
*) Penulis adalahDosen Universitas Darul Ulum Jombang.
JAKARTA Pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo, Lechumanan, mendesak Polda Metro Jaya segera menahan tersangka Ro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons isu gift yang diterima Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat live TikTok bersa
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo yang menjadi ters
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Menjelang bulan Ramadhan 1447 H, Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kenyamanan masyaraka
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascab
PEMERINTAHAN
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Erwin Bin Iskandar alias Koh Erwin,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kubu Roy Suryo menyurati Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada terkait proses penyidikan kasus dugaan ij
POLITIK
MEDAN Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan sejumlah program strate
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh bersama Polresta Banda Aceh melakukan survei teknis dan evaluasi kinerja alat pemberi isyar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKSEL Pengamat politik Rocky Gerung menilai kasus ijazah Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak efektif dibawa ke ranah hukum pi
HUKUM DAN KRIMINAL