Askani dan Abd Rahim Lubis Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Terbukti Korupsi Aset PTPN
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Askani dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) bermula dari laporan masyarakat terkait dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman hingga akhirnya menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
"Ada beberapa laporan dari masyarakat, ada dapur-dapur yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak sesuai dengan ketentuan. Dari situlah kami mulai melakukan pendalaman dan penelaahan," kata Syarief, Kamis (4/6/2026).Baca Juga:
Meski tidak merinci kapan laporan tersebut diterima, Syarief menyebut proses penyelidikan dilakukan dalam waktu sekitar satu pekan. Namun sebelum penyelidikan resmi dimulai, Kejagung telah lebih dulu melakukan kajian dan pengumpulan informasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menurutnya, terdapat sejumlah temuan yang menjadi perhatian penyidik dalam proses penelaahan awal. Temuan-temuan tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pimpinan BGN.
Saat ini Kejagung juga tengah menginventarisasi yayasan-yayasan mitra Program MBG yang diduga memiliki afiliasi dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional untuk memastikan yayasan yang berhak dan tidak berhak menjadi mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
"Sedang kami inventarisasi yayasan-yayasan yang terafiliasi dan tidak berhak menerima atau menjadi mitra BGN," ujar Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala lembaga tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Penetapan tersangka tersebut mendapat perhatian publik karena dilakukan tidak lama setelah pergantian pimpinan di lingkungan BGN. Langkah Kejagung juga mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan yang menilai penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.*
(mt/dh)
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Askani dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan kondisi ekonomi dan fiskal Indonesia kepada lembaga pemeringkat internasional S&P
EKONOMI
JAKARTA Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali berlanjut di Pengadilan Militer II08 Jakarta. O
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan pada perdagangan Kamis (4/6/2026). IHSG ditutup melemah 101,28 poin atau 1,70
EKONOMI
JAKARTA Hasil survei terbaru Poltracking Indonesia menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) men
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah resmi menyepakati rencana kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita menyusul lonjakan harga minyak sawit mentah a
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut untuk mempercepat pelaksanaan Program
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Filipina menjajaki kerja sama perdagangan melalui skema barter sebagai upaya memperkuat hubungan dagang s
EKONOMI
JAKARTA Perwakilan Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Syamsuddin Alimsyah, menilai langkah Universitas Gadjah Mada (UGM) menggugat p
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel divonis empat tahun enam bulan penjara setelah dinyat
HUKUM DAN KRIMINAL