BREAKING NEWS
Selasa, 21 Juli 2026

Dicecar soal Dugaan Amplop Kuansing, Raja Juli Pilih Bungkam usai KPK Tutup Laporan

Nurul - Selasa, 21 Juli 2026 08:03 WIB
Dicecar soal Dugaan Amplop Kuansing, Raja Juli Pilih Bungkam usai KPK Tutup Laporan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat dicecar pertanyaan awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026). (Foto: Binti Mufarida)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memilih irit bicara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi yang sebelumnya ia sampaikan terkait amplop yang diduga diberikan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026), Raja Juli enggan memberikan tanggapan mengenai keputusan KPK tersebut. Ia langsung berjalan menuju kendaraannya tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

"Terima kasih, terima kasih. Makasih banyak teman-teman," ucap Raja Juli sembari menuju mobil dinasnya.

Baca Juga:

Sikap bungkam Raja Juli muncul setelah KPK memutuskan tidak menerima laporan gratifikasi yang sebelumnya diajukan terkait dugaan pemberian amplop dari Bupati nonaktif Kuansing.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menjelaskan, laporan tersebut tidak dapat diproses karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli)," ujar Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Menurut Aminuddin, berdasarkan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026, laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila objek laporan telah masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan oleh aparat penegak hukum, maupun diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur sejumlah kondisi lain yang membuat laporan gratifikasi tidak dapat diproses lebih lanjut, seperti laporan yang tidak sesuai ketentuan maupun objek gratifikasi yang tidak dapat digunakan atau diperjualbelikan.

Sebelumnya, isu dugaan pemberian amplop tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Namun, Suhardiman telah membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak mengetahui isi amplop yang dimaksud.

Hingga kini, Raja Juli Antoni belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait sikapnya maupun keputusan KPK yang menyatakan laporan tersebut ditutup (case closed).* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Terbitkan Sprindik Baru, Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Masuk Babak Baru
Ketum Kesthuri Gugat Lagi KPK, Penetapan Tersangka Kini Diuji di PN Jaksel
YLBHI Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Pelimpahan ke Kejagung Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
Mengapa Kepala Daerah Masih Korupsi? KPK Beberkan Penyebab dan Solusinya
KPK Tegaskan Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sah, Siap Hadapi Praperadilan Asrul Azis
Laporan Gratifikasi Raja Juli Ditutup, KPK Tetap Telusuri Dugaan Aliran Dana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru