BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Bentuk Hukum Anak-Cucu BUMN

BITV Admin - Selasa, 17 Maret 2026 16:02 WIB
Bentuk Hukum Anak-Cucu BUMN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Margarito Kamis

PRESIDEN Prabowo Subianto mengaku heran dengan aturan yang menyatakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) boleh diaudit negara, sedangkan anak-cucu perusahaan tidak boleh diaudit.

Presiden lantas mempertanyakan aturan tersebut. Keheranan itu disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan pengarahan dalam HUT ke-1 Danantara di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026.

Baca Juga:

Pernyataan Presiden ini menarik. Selain karena sumber dan waktunya, pertanyaan ini juga menandai untuk kesekian kalinya bahwa pengaturan terhadap BUMN, khususnya anak dan cucu BUMN, belum cukup membanggakan.

Setahun waktu yang dihabiskan Pemerintah untuk membenahi BUMN. Harus diakui, terasa terlalu cepat untuk segera melihat hasil yang hebat seperti yang diharapkan Presiden.

Presiden selalu mengingatkan Danantara untuk terus menjaga governance-nya, karena lembaga sejenis di beberapa negara hebat, dalam identifikasi Presiden, ternyata juga mengalami kerugian.

Jelas Presiden ingin menekankan kalimat; "jangan bermain-main dengan akuntabilitas dan transparansi".

Di titik itu, pertanyaan Presiden soal anak cucu BUMN beralasan dinilai sebagai seruan berkarakter instruktif kepada Danantara, bahkan Menteri BUMN, untuk segera mengenali secara tepat masalahnya.

UU Memungkinkan Sejak Prabowo mengawali masa jabatannya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, BUMN yang sangat sering diidentiikasi kalangan ekonom hebat sebagai entitas menyebalkan di sepanjang sejarahnya, langsung dijadikan satu titik bidik dalam lensa kebijakan kepresidenan.

Masalah struktural, bukan budaya, segera teridentifikasi sebagai pangkal masalah yang melilit keras BUMN. Menariknya, Presiden Prabowo tidak mengambil dan menggunakan kewenangan daruratnya untuk menangani dasar hukum BUMN.

Presiden mengajak DPR, pemegang kewenangan pembentukan UU, mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

Koordinasi dan semangat gotong royong yang hebat antara Presiden dengan DPR, tentu karena kedua lembaga kekuasaan ini meyadari level urgensi urusan ini.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Prabowo: Usut Tuntas Secepatnya!
DPR Soroti Kualitas Gizi Program MBG, Usai Pegawai SPPG Purbalingga Sebut 'Rakyat Jelata Kurang Bersyukur' di Media Sosial
Urine Pengemudi Honda Brio yang Tabrak Lapak di Binjai Bening, Polisi Pastikan Tidak Ada Rekayasa
Uang Pecahan Baru Langka di Bank, Pedagang Pasar Gelap Cuan Besar! GM KB FKPPI Soroti Kelalaian BI Sumut
Open House Berlebihan Dilarang, Presiden Prabowo Tekankan Empati pada Korban Bencana
Ali Ahmad: Pemotongan Gaji Menteri dan DPR Simbol Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru