Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Ikut Gugat Syarat Pendidikan Gibran
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap alasannya menolak ajakan pakar hukum tata ne
HUKUM DAN KRIMINAL
Tidak butuh waktu lama untuk menghasilkan UU 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
Dunia kepresidenan di sepanjang sejarah Indonesia, menandai satu hal; Presiden tidak pernah bekerja sendiri, apalagi untuk pekerjaan detail. Tidak.
Pekerjaan-pekerjaan detail, begitu yang diperlihatkan sejarah kepresidenan Indonesia, jelas; didelegasikan kepada pembantu-pembantunya, menteri.
Presiden, begitulah kenyataan konstitusional kepresidenan, lebih sering memberi panduan. Panduan ini bisa dilakukan langsung pada saat rapat kabinet atau setelahnya, atau pada kesempatan lain melalui pidato-pidatonya.
Presiden hanya akan menangani sendiri hal yang bersifat strategis dan berspektrum luas.
Di titik ini, mengharapkan Presiden memasuki pasal demi pasal yang akan diubah atau yang akan dibentuk, jelas tidak beralasan. Tidak beralasan juga meminta Presiden mengenali detail implikasi rumusan pasal.
Itu bukan pekerjaan presiden, bukan pekerjaan menteri. Itu pekerjaan pembantu menteri, yang menit ke menit ditugasi mewakili pemerintah dalam pembahasan pasal demi pasal pada saat UU dibahas bersama antara Presiden dengan DPR.
Meminta Presiden membaca Pasal 1 ayat (1) angka 2 UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, tentu mengada-ada.
Sama, tidak beralasan juga meminta Presiden mengenali implikasi logis dari rumusan pasal 1 ayat (1) angka 2 UU dimaksud.
Pasal ini, untuk alasan hukum, merupakan dasar pembentukan anak-cucu BUMN. Hukum pada pasal ini tidak mengualifikasi anak cucu BUMN berstatus hukum sebagai BUMN.
Benar, anak cucu BUMN dibentuk untuk kepentingan BUMN, tetapi kepentingan BUMN bukan syarat yang bernilai hukum dan anak cucu BUMN serta-merta berstatus hukum BUMN.
Persis penilaian kritis Presiden, pasal 1 ayat (1) angka 2 UU BUMN yang telah diubah inilah, yang untuk alasan hukum menjadi dasar hukum anak cucu BUMN tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, BPKP.
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap alasannya menolak ajakan pakar hukum tata ne
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi kediaman keluarga Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir I, di Kota Medan,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rumah tangga Demian Aditya dan Sara Wijayanto tengah menghadapi proses perceraian. Sara Wijayanto, yang memiliki nama asli Saras
ENTERTAINMENT
LANGKAT Terpidana kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, Alexander Halim alias Ak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan terus dipantau melalui tiga stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) yang beroperasi selama 24 ja
KESEHATAN
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat komitmennya terhadap praktik bisnis berkelanjutan melalui berbagai
NASIONAL
ACEH TENGAH Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 22.862 gram atau sekitar
HUKUM DAN KRIMINAL
HUMBANG HASUNDUTAN Membicarakan wisata di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, seolah tidak pernah ada habisnya. Selain panorama air biru
PARIWISATA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana menggelar festival kebudayaan pada 2026. Untuk kegiatan tersebut, Pemprov Sumut menyi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Memilih smartphone dengan RAM besar kini tidak selalu membutuhkan anggaran besar. Di kisaran harga Rp23 jutaan, sejumlah ponsel
SAINS DAN TEKNOLOGI