Viral! Siswa SMPN 1 Pantai Labu Buang MBG ke Jalan, Diduga Tak Layak Konsumsi
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
Tidak butuh waktu lama untuk menghasilkan UU 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
Dunia kepresidenan di sepanjang sejarah Indonesia, menandai satu hal; Presiden tidak pernah bekerja sendiri, apalagi untuk pekerjaan detail. Tidak.
Pekerjaan-pekerjaan detail, begitu yang diperlihatkan sejarah kepresidenan Indonesia, jelas; didelegasikan kepada pembantu-pembantunya, menteri.
Presiden, begitulah kenyataan konstitusional kepresidenan, lebih sering memberi panduan. Panduan ini bisa dilakukan langsung pada saat rapat kabinet atau setelahnya, atau pada kesempatan lain melalui pidato-pidatonya.
Presiden hanya akan menangani sendiri hal yang bersifat strategis dan berspektrum luas.
Di titik ini, mengharapkan Presiden memasuki pasal demi pasal yang akan diubah atau yang akan dibentuk, jelas tidak beralasan. Tidak beralasan juga meminta Presiden mengenali detail implikasi rumusan pasal.
Itu bukan pekerjaan presiden, bukan pekerjaan menteri. Itu pekerjaan pembantu menteri, yang menit ke menit ditugasi mewakili pemerintah dalam pembahasan pasal demi pasal pada saat UU dibahas bersama antara Presiden dengan DPR.
Meminta Presiden membaca Pasal 1 ayat (1) angka 2 UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, tentu mengada-ada.
Sama, tidak beralasan juga meminta Presiden mengenali implikasi logis dari rumusan pasal 1 ayat (1) angka 2 UU dimaksud.
Pasal ini, untuk alasan hukum, merupakan dasar pembentukan anak-cucu BUMN. Hukum pada pasal ini tidak mengualifikasi anak cucu BUMN berstatus hukum sebagai BUMN.
Benar, anak cucu BUMN dibentuk untuk kepentingan BUMN, tetapi kepentingan BUMN bukan syarat yang bernilai hukum dan anak cucu BUMN serta-merta berstatus hukum BUMN.
Persis penilaian kritis Presiden, pasal 1 ayat (1) angka 2 UU BUMN yang telah diubah inilah, yang untuk alasan hukum menjadi dasar hukum anak cucu BUMN tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, BPKP.
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan ber
EKONOMI
PASURUAN Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari intervensi pemerin
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menolak wacana perubahan sistem pemilihan umum (Pemilu) menjadi pemilihan tid
POLITIK
JAKARTA Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum refleksi atas kondisi
PENDIDIKAN
MEDAN Kelompok Medan Teater menggelar Festival Musikalisasi Puisi bertajuk Kopi & Kepo di Taman Budaya Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pemerintah tengah mengkalkulasi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tahun ini di tengah tekanan defisit program Jaminan Kesehatan N
KESEHATAN
JAKARTA Rencana pemerintah menurunkan potongan aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen dinilai t
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI