Tidak butuh waktu lama untuk menghasilkan UU 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
Dunia kepresidenan di sepanjang sejarah Indonesia, menandai satu hal; Presiden tidak pernah bekerja sendiri, apalagi untuk pekerjaan detail. Tidak.
Pekerjaan-pekerjaan detail, begitu yang diperlihatkan sejarah kepresidenan Indonesia, jelas; didelegasikan kepada pembantu-pembantunya, menteri.
Presiden, begitulah kenyataan konstitusional kepresidenan, lebih sering memberi panduan. Panduan ini bisa dilakukan langsung pada saat rapat kabinet atau setelahnya, atau pada kesempatan lain melalui pidato-pidatonya.
Presiden hanya akan menangani sendiri hal yang bersifat strategis dan berspektrum luas.
Di titik ini, mengharapkan Presiden memasuki pasal demi pasal yang akan diubah atau yang akan dibentuk, jelas tidak beralasan. Tidak beralasan juga meminta Presiden mengenali detail implikasi rumusan pasal.
Itu bukan pekerjaan presiden, bukan pekerjaan menteri. Itu pekerjaan pembantu menteri, yang menit ke menit ditugasi mewakili pemerintah dalam pembahasan pasal demi pasal pada saat UU dibahas bersama antara Presiden dengan DPR.
Meminta Presiden membaca Pasal 1 ayat (1) angka 2 UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, tentu mengada-ada.
Sama, tidak beralasan juga meminta Presiden mengenali implikasi logis dari rumusan pasal 1 ayat (1) angka 2 UU dimaksud.
Pasal ini, untuk alasan hukum, merupakan dasar pembentukan anak-cucu BUMN. Hukum pada pasal ini tidak mengualifikasi anak cucu BUMN berstatus hukum sebagai BUMN.
Benar, anak cucu BUMN dibentuk untuk kepentingan BUMN, tetapi kepentingan BUMN bukan syarat yang bernilai hukum dan anak cucu BUMN serta-merta berstatus hukum BUMN.
Persis penilaian kritis Presiden, pasal 1 ayat (1) angka 2 UUBUMN yang telah diubah inilah, yang untuk alasan hukum menjadi dasar hukum anak cucu BUMN tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, BPKP.