BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Bentuk Hukum Anak-Cucu BUMN

BITV Admin - Selasa, 17 Maret 2026 16:02 WIB
Bentuk Hukum Anak-Cucu BUMN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tidak butuh waktu lama untuk menghasilkan UU 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

Dunia kepresidenan di sepanjang sejarah Indonesia, menandai satu hal; Presiden tidak pernah bekerja sendiri, apalagi untuk pekerjaan detail. Tidak.

Pekerjaan-pekerjaan detail, begitu yang diperlihatkan sejarah kepresidenan Indonesia, jelas; didelegasikan kepada pembantu-pembantunya, menteri.

Presiden, begitulah kenyataan konstitusional kepresidenan, lebih sering memberi panduan. Panduan ini bisa dilakukan langsung pada saat rapat kabinet atau setelahnya, atau pada kesempatan lain melalui pidato-pidatonya.

Presiden hanya akan menangani sendiri hal yang bersifat strategis dan berspektrum luas.

Di titik ini, mengharapkan Presiden memasuki pasal demi pasal yang akan diubah atau yang akan dibentuk, jelas tidak beralasan. Tidak beralasan juga meminta Presiden mengenali detail implikasi rumusan pasal.

Itu bukan pekerjaan presiden, bukan pekerjaan menteri. Itu pekerjaan pembantu menteri, yang menit ke menit ditugasi mewakili pemerintah dalam pembahasan pasal demi pasal pada saat UU dibahas bersama antara Presiden dengan DPR.

Meminta Presiden membaca Pasal 1 ayat (1) angka 2 UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, tentu mengada-ada.

Sama, tidak beralasan juga meminta Presiden mengenali implikasi logis dari rumusan pasal 1 ayat (1) angka 2 UU dimaksud.

Pasal ini, untuk alasan hukum, merupakan dasar pembentukan anak-cucu BUMN. Hukum pada pasal ini tidak mengualifikasi anak cucu BUMN berstatus hukum sebagai BUMN.

Benar, anak cucu BUMN dibentuk untuk kepentingan BUMN, tetapi kepentingan BUMN bukan syarat yang bernilai hukum dan anak cucu BUMN serta-merta berstatus hukum BUMN.

Persis penilaian kritis Presiden, pasal 1 ayat (1) angka 2 UU BUMN yang telah diubah inilah, yang untuk alasan hukum menjadi dasar hukum anak cucu BUMN tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, BPKP.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Prabowo: Usut Tuntas Secepatnya!
DPR Soroti Kualitas Gizi Program MBG, Usai Pegawai SPPG Purbalingga Sebut 'Rakyat Jelata Kurang Bersyukur' di Media Sosial
Urine Pengemudi Honda Brio yang Tabrak Lapak di Binjai Bening, Polisi Pastikan Tidak Ada Rekayasa
Uang Pecahan Baru Langka di Bank, Pedagang Pasar Gelap Cuan Besar! GM KB FKPPI Soroti Kelalaian BI Sumut
Open House Berlebihan Dilarang, Presiden Prabowo Tekankan Empati pada Korban Bencana
Ali Ahmad: Pemotongan Gaji Menteri dan DPR Simbol Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru