BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Bentuk Hukum Anak-Cucu BUMN

BITV Admin - Selasa, 17 Maret 2026 16:02 WIB
Bentuk Hukum Anak-Cucu BUMN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Minimum Perpres Apakah pasal 1 ayat (1) angka 2 UU BUMN perlu diubah, dan rumusan baru nanti harus dinyatakan secara tegas anak-cucu BUMN adalah BUMN, sehingga keuangan anak cucu BUMN dapat diaudit oleh BPK atau BPKP?

Rumusan pasal ini, hemat saya, memungkinkan untuk dibiarkan tetap seperti apa adanya atau tetap seperti sekarang.

Mengapa? Pertama, norma pasal ini tidak menunjuk status hukum anak-cucu BUMN secara konkret.

Kedua, oleh karena frasa atau norma "untuk kepentingan BUMN" pada pasal ini tidak menunjuk "status hukum konkret anak-cucu BUMN", maka secara hukum status anak cucu BUMN dapat dinyatakan melalui bentuk hukum lainnya.

Mengkualifikasi status hukum anak cucu BUMN sebagai BUMN, harus diakui akan dinilai sebagai tidak beralasan, karena satu hal; anak cucu BUMN tidak menggunakan keuangan negara pada saat dibentuk.

Oleh karena tidak menggunakan keuangan negara, maka hukum yang muncul adalah: Pertama, tidak ada hal yang dapat digunakan sebagai bukti atau ditunjuk sebagai dasar lahirnya hak negara atas keuangan anak cucu BUMN.

Kedua, anak cucu BUMN mengusahakan satu unit kecil usaha, bukan keseluruhan usaha BUMN.

Argumen-argumen khas di atas bukan tidak bisa disanggah. Secara hukum status hukum badan usaha tidak ditentukan oleh jenis atau sifat usaha, atau tipikal menejemen badan usaha tersebut.

Status hukum organ atau badan usaha ditentukan oleh dasar hukum pembentukan, dan hal-hal lain yang dinyatakan dalam hukum yang menjadi dasar pembentukan badan hukum itu.

Pada titik itu, logis menyatakan anak-cucu BUMN yang dibentuk oleh BUMN, secara beralasan disodorkan sebagai alasan untuk dijadikan syarat kualifikasi status anak cucu BUMN sebagai BUMN.

Bentuk hukum apa yang diperlukan untuk sampai atau merealisasikan tujuan itu? Peraturan Presiden (Perpres) hemat saya dapat diandalkan sebagai bentuk hukum minimum yang sah digunakan atau dipilih presiden untuk tujuan ini.

Mengapa Perpres? Sifat rumusan pasal 1 ayat (1) angka 2 UU BUMN, tidak secara tegas melarang pengaturan lebih lanjut, juga tidak mengharuskan pengaturan lebih lanjut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Prabowo: Usut Tuntas Secepatnya!
DPR Soroti Kualitas Gizi Program MBG, Usai Pegawai SPPG Purbalingga Sebut 'Rakyat Jelata Kurang Bersyukur' di Media Sosial
Urine Pengemudi Honda Brio yang Tabrak Lapak di Binjai Bening, Polisi Pastikan Tidak Ada Rekayasa
Uang Pecahan Baru Langka di Bank, Pedagang Pasar Gelap Cuan Besar! GM KB FKPPI Soroti Kelalaian BI Sumut
Open House Berlebihan Dilarang, Presiden Prabowo Tekankan Empati pada Korban Bencana
Ali Ahmad: Pemotongan Gaji Menteri dan DPR Simbol Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru