Tipikal rumusan pasal seperti ini bermakna hukum pembentuk UU menyediakan ruang penilaian kepada aparatur untuk memilih bentuk tindakan konkret dalam mengatur masalah itu.
Kewenangan mengatur tidak pernah bermakna lain selain kewenangan membentuk peraturan perundangan, yang melekat pada jabatannya.* (money.kompas.com)
*) Penulis adalahDosen, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia.