BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Bentuk Hukum Anak-Cucu BUMN

BITV Admin - Selasa, 17 Maret 2026 16:02 WIB
Bentuk Hukum Anak-Cucu BUMN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tipikal rumusan pasal seperti ini bermakna hukum pembentuk UU menyediakan ruang penilaian kepada aparatur untuk memilih bentuk tindakan konkret dalam mengatur masalah itu.

Kewenangan mengatur tidak pernah bermakna lain selain kewenangan membentuk peraturan perundangan, yang melekat pada jabatannya.* (money.kompas.com)


*) Penulis adalahDosen, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Prabowo: Usut Tuntas Secepatnya!
DPR Soroti Kualitas Gizi Program MBG, Usai Pegawai SPPG Purbalingga Sebut 'Rakyat Jelata Kurang Bersyukur' di Media Sosial
Urine Pengemudi Honda Brio yang Tabrak Lapak di Binjai Bening, Polisi Pastikan Tidak Ada Rekayasa
Uang Pecahan Baru Langka di Bank, Pedagang Pasar Gelap Cuan Besar! GM KB FKPPI Soroti Kelalaian BI Sumut
Open House Berlebihan Dilarang, Presiden Prabowo Tekankan Empati pada Korban Bencana
Ali Ahmad: Pemotongan Gaji Menteri dan DPR Simbol Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru