PRESIDEN Prabowo Subianto mengaku heran dengan aturan yang menyatakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) boleh diaudit negara, sedangkan anak-cucu perusahaan tidak boleh diaudit.
Presiden lantas mempertanyakan aturan tersebut. Keheranan itu disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan pengarahan dalam HUT ke-1 Danantara di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026.
Pernyataan Presiden ini menarik. Selain karena sumber dan waktunya, pertanyaan ini juga menandai untuk kesekian kalinya bahwa pengaturan terhadap BUMN, khususnya anak dan cucu BUMN, belum cukup membanggakan.
Setahun waktu yang dihabiskan Pemerintah untuk membenahi BUMN. Harus diakui, terasa terlalu cepat untuk segera melihat hasil yang hebat seperti yang diharapkan Presiden.
Presiden selalu mengingatkan Danantara untuk terus menjaga governance-nya, karena lembaga sejenis di beberapa negara hebat, dalam identifikasi Presiden, ternyata juga mengalami kerugian.
Jelas Presiden ingin menekankan kalimat; "jangan bermain-main dengan akuntabilitas dan transparansi".
Di titik itu, pertanyaan Presiden soal anak cucu BUMN beralasan dinilai sebagai seruan berkarakter instruktif kepada Danantara, bahkan Menteri BUMN, untuk segera mengenali secara tepat masalahnya.
UU Memungkinkan Sejak Prabowo mengawali masa jabatannya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, BUMN yang sangat sering diidentiikasi kalangan ekonom hebat sebagai entitas menyebalkan di sepanjang sejarahnya, langsung dijadikan satu titik bidik dalam lensa kebijakan kepresidenan.
Masalah struktural, bukan budaya, segera teridentifikasi sebagai pangkal masalah yang melilit keras BUMN. Menariknya, PresidenPrabowo tidak mengambil dan menggunakan kewenangan daruratnya untuk menangani dasar hukum BUMN.
Presiden mengajak DPR, pemegang kewenangan pembentukan UU, mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
Koordinasi dan semangat gotong royong yang hebat antara Presiden dengan DPR, tentu karena kedua lembaga kekuasaan ini meyadari level urgensi urusan ini.
Tidak butuh waktu lama untuk menghasilkan UU 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
Dunia kepresidenan di sepanjang sejarah Indonesia, menandai satu hal; Presiden tidak pernah bekerja sendiri, apalagi untuk pekerjaan detail. Tidak.
Pekerjaan-pekerjaan detail, begitu yang diperlihatkan sejarah kepresidenan Indonesia, jelas; didelegasikan kepada pembantu-pembantunya, menteri.
Presiden, begitulah kenyataan konstitusional kepresidenan, lebih sering memberi panduan. Panduan ini bisa dilakukan langsung pada saat rapat kabinet atau setelahnya, atau pada kesempatan lain melalui pidato-pidatonya.
Presiden hanya akan menangani sendiri hal yang bersifat strategis dan berspektrum luas.
Di titik ini, mengharapkan Presiden memasuki pasal demi pasal yang akan diubah atau yang akan dibentuk, jelas tidak beralasan. Tidak beralasan juga meminta Presiden mengenali detail implikasi rumusan pasal.
Itu bukan pekerjaan presiden, bukan pekerjaan menteri. Itu pekerjaan pembantu menteri, yang menit ke menit ditugasi mewakili pemerintah dalam pembahasan pasal demi pasal pada saat UU dibahas bersama antara Presiden dengan DPR.
Meminta Presiden membaca Pasal 1 ayat (1) angka 2 UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, tentu mengada-ada.
Sama, tidak beralasan juga meminta Presiden mengenali implikasi logis dari rumusan pasal 1 ayat (1) angka 2 UU dimaksud.
Pasal ini, untuk alasan hukum, merupakan dasar pembentukan anak-cucu BUMN. Hukum pada pasal ini tidak mengualifikasi anak cucu BUMN berstatus hukum sebagai BUMN.
Benar, anak cucu BUMN dibentuk untuk kepentingan BUMN, tetapi kepentingan BUMN bukan syarat yang bernilai hukum dan anak cucu BUMN serta-merta berstatus hukum BUMN.
Persis penilaian kritis Presiden, pasal 1 ayat (1) angka 2 UUBUMN yang telah diubah inilah, yang untuk alasan hukum menjadi dasar hukum anak cucu BUMN tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, BPKP.
Minimum Perpres Apakah pasal 1 ayat (1) angka 2 UUBUMN perlu diubah, dan rumusan baru nanti harus dinyatakan secara tegas anak-cucu BUMN adalah BUMN, sehingga keuangan anak cucu BUMN dapat diaudit oleh BPK atau BPKP?
Rumusan pasal ini, hemat saya, memungkinkan untuk dibiarkan tetap seperti apa adanya atau tetap seperti sekarang.
Mengapa? Pertama, norma pasal ini tidak menunjuk status hukum anak-cucu BUMN secara konkret.
Kedua, oleh karena frasa atau norma "untuk kepentingan BUMN" pada pasal ini tidak menunjuk "status hukum konkret anak-cucu BUMN", maka secara hukum status anak cucu BUMN dapat dinyatakan melalui bentuk hukum lainnya.
Mengkualifikasi status hukum anak cucu BUMN sebagai BUMN, harus diakui akan dinilai sebagai tidak beralasan, karena satu hal; anak cucu BUMN tidak menggunakan keuangan negara pada saat dibentuk.
Oleh karena tidak menggunakan keuangan negara, maka hukum yang muncul adalah: Pertama, tidak ada hal yang dapat digunakan sebagai bukti atau ditunjuk sebagai dasar lahirnya hak negara atas keuangan anak cucu BUMN.
Kedua, anak cucu BUMN mengusahakan satu unit kecil usaha, bukan keseluruhan usaha BUMN.
Argumen-argumen khas di atas bukan tidak bisa disanggah. Secara hukum status hukum badan usaha tidak ditentukan oleh jenis atau sifat usaha, atau tipikal menejemen badan usaha tersebut.
Status hukum organ atau badan usaha ditentukan oleh dasar hukum pembentukan, dan hal-hal lain yang dinyatakan dalam hukum yang menjadi dasar pembentukan badan hukum itu.
Pada titik itu, logis menyatakan anak-cucu BUMN yang dibentuk oleh BUMN, secara beralasan disodorkan sebagai alasan untuk dijadikan syarat kualifikasi status anak cucu BUMN sebagai BUMN.
Bentuk hukum apa yang diperlukan untuk sampai atau merealisasikan tujuan itu? Peraturan Presiden (Perpres) hemat saya dapat diandalkan sebagai bentuk hukum minimum yang sah digunakan atau dipilih presiden untuk tujuan ini.
Mengapa Perpres? Sifat rumusan pasal 1 ayat (1) angka 2 UUBUMN, tidak secara tegas melarang pengaturan lebih lanjut, juga tidak mengharuskan pengaturan lebih lanjut.
Tipikal rumusan pasal seperti ini bermakna hukum pembentuk UU menyediakan ruang penilaian kepada aparatur untuk memilih bentuk tindakan konkret dalam mengatur masalah itu.
Kewenangan mengatur tidak pernah bermakna lain selain kewenangan membentuk peraturan perundangan, yang melekat pada jabatannya.* (money.kompas.com)
*) Penulis adalahDosen, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia.