BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

Sekali Diberitakan, Seumur Hidup Dihakimi: Hak untuk Dilupakan di Internet

BITV Admin - Jumat, 20 Maret 2026 13:55 WIB
Sekali Diberitakan, Seumur Hidup Dihakimi: Hak untuk Dilupakan di Internet
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: AntaraRivan Awal Lingga)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Apakah menggugat? Mengajukan permohonan? Kepada siapa? Dengan standar apa?

Dan yang lebih problematis: hakim pun tidak memiliki pegangan yang seragam.

Mahkamah Agung dan Kekosongan yang Dibiarkan

Dalam situasi seperti ini, peran Mahkamah Agung Republik Indonesia seharusnya menjadi kunci.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan membentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma), MA sebenarnya berada pada posisi strategis untuk mengisi kekosongan hukum acara.

Namun hingga hari ini, belum ada satu pun Perma yang secara khusus mengatur mekanisme right to be forgotten.


Padahal, dalam banyak konteks lain, MA tidak ragu untuk bertindak progresif. Ketika terjadi kekosongan hukum dalam praktik peradilan, Perma kerap hadir sebagai solusi.

Tetapi dalam isu yang menyangkut martabat manusia di era digital, langkah itu justru belum terlihat.


Ketiadaan ini bukan sekadar soal teknis. Ia berdampak langsung pada ketidakpastian hukum.

Hakim di Persimpangan Tanpa Pedoman

Tanpa pedoman yang jelas, hakim berada dalam posisi yang tidak ideal. Setiap perkara right to be forgotten berpotensi diputus dengan pendekatan yang berbeda-beda.

Satu hakim mungkin melihatnya sebagai perlindungan privasi, hakim lain bisa menolaknya demi kepentingan publik.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kabar Bahagia! Pemkab Deli Serdang Ubah Sistem Pembayaran Honor Bilal Mayit dan Penggali Kubur, Kini Dibayar Setiap Bulan
Mantan Fungsionaris DPC PDIP Simalungun Pertanyakan Kenapa Konfercab Belum Digelar: Apakah Ada Masalah Internal atau Intervensi Oknum?
Ketum PP Muhammadiyah Imbau Elite Bangsa Jaga Persatuan: Tak Perlu Membenarkan Diri dan Menyalahkan Pihak Lain
Sambut Idul Fitri 1447 H, Kalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan Kunjungan Lebaran kepada Warga Binaan
Kemlu RI: Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza Ditunda
Ketua PP Muhammadiyah: Korupsi Berakar dari "Lapar Spiritual"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru