BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

Sekali Diberitakan, Seumur Hidup Dihakimi: Hak untuk Dilupakan di Internet

BITV Admin - Jumat, 20 Maret 2026 13:55 WIB
Sekali Diberitakan, Seumur Hidup Dihakimi: Hak untuk Dilupakan di Internet
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: AntaraRivan Awal Lingga)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tanpa parameter yang terukur, keadilan menjadi sangat bergantung pada perspektif individual.

Lebih jauh lagi, kondisi ini membuka dua risiko sekaligus: di satu sisi, hak individu bisa terabaikan; di sisi lain, right to be forgotten bisa disalahgunakan untuk menghapus informasi yang justru penting bagi publik.

Ketika Hukum Kalah oleh Algoritma

Realitas hari ini menunjukkan bahwa algoritma mesin pencari sering kali lebih kuat dari putusan pengadilan.

Informasi yang sekali dipublikasikan akan terus direplikasi, dibagikan, dan dimunculkan kembali-tanpa mempertimbangkan apakah informasi tersebut masih relevan atau tidak.

Jika hukum tidak hadir untuk mengatur, maka yang terjadi adalah "pengadilan tanpa hakim"-di mana opini publik dibentuk oleh data yang tidak pernah diperbarui secara kontekstual.

Dalam situasi ini, negara berisiko membiarkan warganya menjalani hukuman kedua: hukuman sosial digital yang tidak memiliki batas waktu.

Perma sebagai Jalan Keluar

Solusi atas persoalan ini sebenarnya tidak harus menunggu perubahan undang-undang. Mahkamah Agung memiliki instrumen yang cukup: Perma.

Perma tentang right to be forgotten dapat menjadi fondasi penting untuk menghadirkan kepastian hukum, dengan mengatur:
- mekanisme pengajuan permohonan di pengadilan,
- pihak-pihak yang harus dilibatkan,
- parameter objektif bagi hakim dalam menilai relevansi informasi,
- serta bentuk dan pelaksanaan putusan di ruang digital.

Dengan adanya Perma, hakim tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, dan masyarakat memiliki jalur yang jelas untuk menuntut haknya.

Menutup Luka Digital

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kabar Bahagia! Pemkab Deli Serdang Ubah Sistem Pembayaran Honor Bilal Mayit dan Penggali Kubur, Kini Dibayar Setiap Bulan
Mantan Fungsionaris DPC PDIP Simalungun Pertanyakan Kenapa Konfercab Belum Digelar: Apakah Ada Masalah Internal atau Intervensi Oknum?
Ketum PP Muhammadiyah Imbau Elite Bangsa Jaga Persatuan: Tak Perlu Membenarkan Diri dan Menyalahkan Pihak Lain
Sambut Idul Fitri 1447 H, Kalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan Kunjungan Lebaran kepada Warga Binaan
Kemlu RI: Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza Ditunda
Ketua PP Muhammadiyah: Korupsi Berakar dari "Lapar Spiritual"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru