BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

Sekali Diberitakan, Seumur Hidup Dihakimi: Hak untuk Dilupakan di Internet

BITV Admin - Jumat, 20 Maret 2026 13:55 WIB
Sekali Diberitakan, Seumur Hidup Dihakimi: Hak untuk Dilupakan di Internet
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: AntaraRivan Awal Lingga)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Marsudin Nainggolan.

ADA satu jenis hukuman yang tidak pernah dijatuhkan di ruang sidang, tetapi dampaknya bisa jauh lebih panjang dari putusan hakim mana pun: hukuman digital.

Sebagai hakim, saya memahami bahwa setiap perkara memiliki titik akhir (litis finiri oportet). Ada proses, ada putusan, dan ada fase di mana seseorang kembali menjalani hidupnya sebagai warga negara.

Baca Juga:

Namun pengalaman pribadi membawa saya pada kesadaran yang berbeda-bahwa di dunia digital, akhir itu sering kali tidak pernah benar-benar ada.

Nama saya, Marsudin Nainggolan, dalam berbagai jejak pemberitaan digital kerap dikaitkan dengan narasi "ditangkap" oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlepas dari konteks, akurasi, maupun dinamika peristiwa yang sebenarnya, yang terjadi kemudian adalah pengulangan tanpa henti.

Mesin pencari menghadirkan kembali fragmen masa lalu itu setiap saat, membentuk persepsi publik yang sulit dikoreksi.

Di titik inilah saya merasakan secara langsung: seseorang bisa selesai secara hukum, tetapi tidak pernah selesai secara digital.

Hak untuk Dilupakan: Antara Norma dan Kenyataan

Secara normatif, Indonesia telah mengakui right to be forgotten melalui UU ITE. Namun pengakuan itu berhenti di atas kertas.

Ia tidak memiliki prosedur yang jelas, tidak memiliki mekanisme yang pasti, dan tidak memberikan pedoman bagi hakim untuk bertindak.

Akibatnya, hak tersebut menjadi semacam janji hukum yang tidak pernah benar-benar bisa ditagih.

Ketika seseorang ingin menghapus atau setidaknya membatasi akses terhadap informasi digital yang sudah tidak relevan, ia tidak tahu harus menempuh jalur apa.

Apakah menggugat? Mengajukan permohonan? Kepada siapa? Dengan standar apa?

Dan yang lebih problematis: hakim pun tidak memiliki pegangan yang seragam.

Mahkamah Agung dan Kekosongan yang Dibiarkan

Dalam situasi seperti ini, peran Mahkamah Agung Republik Indonesia seharusnya menjadi kunci.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan membentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma), MA sebenarnya berada pada posisi strategis untuk mengisi kekosongan hukum acara.

Namun hingga hari ini, belum ada satu pun Perma yang secara khusus mengatur mekanisme right to be forgotten.


Padahal, dalam banyak konteks lain, MA tidak ragu untuk bertindak progresif. Ketika terjadi kekosongan hukum dalam praktik peradilan, Perma kerap hadir sebagai solusi.

Tetapi dalam isu yang menyangkut martabat manusia di era digital, langkah itu justru belum terlihat.


Ketiadaan ini bukan sekadar soal teknis. Ia berdampak langsung pada ketidakpastian hukum.

Hakim di Persimpangan Tanpa Pedoman

Tanpa pedoman yang jelas, hakim berada dalam posisi yang tidak ideal. Setiap perkara right to be forgotten berpotensi diputus dengan pendekatan yang berbeda-beda.

Satu hakim mungkin melihatnya sebagai perlindungan privasi, hakim lain bisa menolaknya demi kepentingan publik.

Tanpa parameter yang terukur, keadilan menjadi sangat bergantung pada perspektif individual.

Lebih jauh lagi, kondisi ini membuka dua risiko sekaligus: di satu sisi, hak individu bisa terabaikan; di sisi lain, right to be forgotten bisa disalahgunakan untuk menghapus informasi yang justru penting bagi publik.

Ketika Hukum Kalah oleh Algoritma

Realitas hari ini menunjukkan bahwa algoritma mesin pencari sering kali lebih kuat dari putusan pengadilan.

Informasi yang sekali dipublikasikan akan terus direplikasi, dibagikan, dan dimunculkan kembali-tanpa mempertimbangkan apakah informasi tersebut masih relevan atau tidak.

Jika hukum tidak hadir untuk mengatur, maka yang terjadi adalah "pengadilan tanpa hakim"-di mana opini publik dibentuk oleh data yang tidak pernah diperbarui secara kontekstual.

Dalam situasi ini, negara berisiko membiarkan warganya menjalani hukuman kedua: hukuman sosial digital yang tidak memiliki batas waktu.

Perma sebagai Jalan Keluar

Solusi atas persoalan ini sebenarnya tidak harus menunggu perubahan undang-undang. Mahkamah Agung memiliki instrumen yang cukup: Perma.

Perma tentang right to be forgotten dapat menjadi fondasi penting untuk menghadirkan kepastian hukum, dengan mengatur:
- mekanisme pengajuan permohonan di pengadilan,
- pihak-pihak yang harus dilibatkan,
- parameter objektif bagi hakim dalam menilai relevansi informasi,
- serta bentuk dan pelaksanaan putusan di ruang digital.

Dengan adanya Perma, hakim tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, dan masyarakat memiliki jalur yang jelas untuk menuntut haknya.

Menutup Luka Digital

Hak untuk dilupakan bukan berarti menghapus sejarah. Ia adalah upaya untuk menempatkan masa lalu secara proporsional-tidak terus-menerus menghukum seseorang tanpa akhir.

Hukum yang adil bukan hanya yang mampu menghukum, tetapi juga yang mampu memberi kesempatan untuk memulai kembali.

Tanpa mekanisme yang jelas, right to be forgotten hanya akan menjadi slogan. Tetapi dengan keberanian regulasi, ia dapat menjadi instrumen nyata untuk melindungi martabat manusia di era digital.

Dan di situlah seharusnya negara hadir-bukan sebagai penonton, tetapi sebagai penjamin bahwa keadilan tidak berhenti di ruang sidang, melainkan juga hidup di ruang digital.* (news.detik.com)

*) Penulis adalah Hakim dan akademisi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kabar Bahagia! Pemkab Deli Serdang Ubah Sistem Pembayaran Honor Bilal Mayit dan Penggali Kubur, Kini Dibayar Setiap Bulan
Mantan Fungsionaris DPC PDIP Simalungun Pertanyakan Kenapa Konfercab Belum Digelar: Apakah Ada Masalah Internal atau Intervensi Oknum?
Ketum PP Muhammadiyah Imbau Elite Bangsa Jaga Persatuan: Tak Perlu Membenarkan Diri dan Menyalahkan Pihak Lain
Sambut Idul Fitri 1447 H, Kalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan Kunjungan Lebaran kepada Warga Binaan
Kemlu RI: Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza Ditunda
Ketua PP Muhammadiyah: Korupsi Berakar dari "Lapar Spiritual"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru