Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh: Mohammad Dawam
PERINGATAN Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026 menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan implementasi nilai-nilai dasar bangsa dalam kehidupan bernegara. Menariknya, momentum ini dapat dikaitkan dengan delapan misi besar atau Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya misi pertama, yakni Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penempatan demokrasi dan HAM dalam satu tarikan napas bersama penguatan Ideologi Pancasila menunjukkan bahwa Pancasila tidak hanya diposisikan sebagai dasar negara, melainkan juga sebagai jiwa bangsa dan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terkandung secara inheren dalam Pancasila menjadi sangat penting untuk diimplementasikan secara nyata melalui berbagai kebijakan publik, termasuk dalam dunia pendidikan.
Spirit Empat Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, perlu terus ditanamkan kepada seluruh peserta didik tanpa terkecuali, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, di perkotaan maupun di wilayah pedalaman, perbatasan, terluar, dan terpencil di seluruh Indonesia.Baca Juga:
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa harus mampu mendorong kehidupan beragama yang harmonis dan saling menghormati. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab harus menjadi fondasi penghormatan terhadap martabat manusia. Nilai Persatuan Indonesia harus menjadi perekat keberagaman, sementara nilai Kerakyatan dan Keadilan Sosial harus diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari. Tantangan terbesar bangsa saat ini adalah bagaimana seluruh nilai tersebut tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi menjadi keterampilan sosial dan pola hidup masyarakat Indonesia.
Ketika Asta Cita menegaskan pentingnya memperkokoh Ideologi Pancasila, maka pada saat yang sama negara juga berkewajiban memperkuat sistem demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu indikator penting negara demokrasi adalah terjaminnya akses masyarakat terhadap informasi publik yang dikelola oleh pemerintah.
Dalam perspektif hukum nasional, hak memperoleh informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Secara teknis, hak tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara sebagai sarana pengembangan diri maupun pengembangan sosial masyarakat.
Dalam konteks itulah pemerintah saat ini perlu menjadikan keterbukaan informasi sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, terutama di era transformasi digital yang semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas publik.
Lalu, apa kaitannya dengan keterbukaan informasi mengenai kurban Presiden?
Pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah atau tahun 2026, pemerintah melalui Presiden menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang tersebar di berbagai daerah dan komunitas masyarakat di Indonesia. Program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
Kebijakan ini patut diapresiasi, bukan hanya dari aspek sosial dan keagamaan, tetapi juga dari perspektif keterbukaan informasi publik. Transparansi mengenai sumber pendanaan, mekanisme pengadaan, distribusi, hingga penerima manfaat menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Berbagai ahli, termasuk Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. KH. Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh, telah menjelaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk program kurban pemerintah dapat dibenarkan secara syar'i sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang merujuk pada khazanah fikih Islam maupun norma hukum nasional.
Keterbukaan informasi terkait program kurban pemerintah juga berpotensi memperkuat sistem pengawasan publik terhadap penggunaan APBN. Semakin terbuka informasi yang disampaikan, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan karena banyak pihak dapat ikut melakukan pengawasan.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN