Anggaran Besar tapi Kinerja Dikritik DPR, Kepala Bakom Qodari Akui Komunikasi Pemerintah Masih Jadi PR
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari merespons kritik Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso terkai
POLITIK
Oleh: Mohammad Dawam
PERINGATAN Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026 menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan implementasi nilai-nilai dasar bangsa dalam kehidupan bernegara. Menariknya, momentum ini dapat dikaitkan dengan delapan misi besar atau Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya misi pertama, yakni Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penempatan demokrasi dan HAM dalam satu tarikan napas bersama penguatan Ideologi Pancasila menunjukkan bahwa Pancasila tidak hanya diposisikan sebagai dasar negara, melainkan juga sebagai jiwa bangsa dan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terkandung secara inheren dalam Pancasila menjadi sangat penting untuk diimplementasikan secara nyata melalui berbagai kebijakan publik, termasuk dalam dunia pendidikan.
Spirit Empat Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, perlu terus ditanamkan kepada seluruh peserta didik tanpa terkecuali, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, di perkotaan maupun di wilayah pedalaman, perbatasan, terluar, dan terpencil di seluruh Indonesia.Baca Juga:
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa harus mampu mendorong kehidupan beragama yang harmonis dan saling menghormati. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab harus menjadi fondasi penghormatan terhadap martabat manusia. Nilai Persatuan Indonesia harus menjadi perekat keberagaman, sementara nilai Kerakyatan dan Keadilan Sosial harus diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari. Tantangan terbesar bangsa saat ini adalah bagaimana seluruh nilai tersebut tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi menjadi keterampilan sosial dan pola hidup masyarakat Indonesia.
Ketika Asta Cita menegaskan pentingnya memperkokoh Ideologi Pancasila, maka pada saat yang sama negara juga berkewajiban memperkuat sistem demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu indikator penting negara demokrasi adalah terjaminnya akses masyarakat terhadap informasi publik yang dikelola oleh pemerintah.
Dalam perspektif hukum nasional, hak memperoleh informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Secara teknis, hak tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara sebagai sarana pengembangan diri maupun pengembangan sosial masyarakat.
Dalam konteks itulah pemerintah saat ini perlu menjadikan keterbukaan informasi sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, terutama di era transformasi digital yang semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas publik.
Lalu, apa kaitannya dengan keterbukaan informasi mengenai kurban Presiden?
Pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah atau tahun 2026, pemerintah melalui Presiden menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang tersebar di berbagai daerah dan komunitas masyarakat di Indonesia. Program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
Kebijakan ini patut diapresiasi, bukan hanya dari aspek sosial dan keagamaan, tetapi juga dari perspektif keterbukaan informasi publik. Transparansi mengenai sumber pendanaan, mekanisme pengadaan, distribusi, hingga penerima manfaat menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Berbagai ahli, termasuk Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. KH. Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh, telah menjelaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk program kurban pemerintah dapat dibenarkan secara syar'i sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang merujuk pada khazanah fikih Islam maupun norma hukum nasional.
Keterbukaan informasi terkait program kurban pemerintah juga berpotensi memperkuat sistem pengawasan publik terhadap penggunaan APBN. Semakin terbuka informasi yang disampaikan, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan karena banyak pihak dapat ikut melakukan pengawasan.
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari merespons kritik Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso terkai
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp401 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan belum mencapai separuh dari total keluarga yang menjadi sasaran. Hingga Se
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta sekolahsekolah di Kabupaten Karo meningkatkan kewaspadaan menyusul erupsi Gunung S
PERISTIWA
JAKARTA Pengusaha Jhon LBF menepati janjinya membantu presenter Ruben Onsu yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pengge
ENTERTAINMENT
JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan itu di
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Masjid H. Agung
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mendorong pengembangan transportasi massal sebagai bagian dari upaya memp
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan memperkuat kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Dat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi sepanjang Agustus 2026. Putusan
HUKUM DAN KRIMINAL