BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Populisme Politik dan Rasionalitas Ekonomi: Dilema Kebijakan di Indonesia.

- Selasa, 16 Juni 2026 21:34 WIB
Populisme Politik dan Rasionalitas Ekonomi: Dilema Kebijakan di Indonesia.
Rasyid Siddiq. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Rasyid Siddiq, S.H., CDRA., CPLA.

DI atas meja-meja kekuasaan, angka-angka ekonomi sering menjadi dasar pengambilan kebijakan. Pertumbuhan ekonomi, inflasi, defisit anggaran, nilai tukar rupiah, hingga investasi menjadi indikator yang selalu diperdebatkan oleh para pejabat dan ekonom. Namun di balik angka-angka tersebut, terdapat realitas yang jauh lebih nyata: kehidupan rakyat kecil yang setiap hari berjuang mempertahankan keberlangsungan hidupnya.

Ketika pemerintah berbicara tentang stabilitas fiskal, rakyat berbicara tentang harga beras yang terus naik. Ketika pejabat membahas pelemahan nilai tukar rupiah, rakyat memikirkan bagaimana biaya sekolah anak-anak mereka dapat tetap terpenuhi. Ketika para pengambil kebijakan berdiskusi mengenai subsidi energi dan keseimbangan APBN, rakyat kecil justru bertanya sederhana: apakah besok mereka masih mampu membeli kebutuhan pokok dan mengisi bahan bakar untuk bekerja?

Inilah wajah sesungguhnya dari dilema antara populisme politik dan rasionalitas ekonomi di Indonesia saat ini.

Baca Juga:

Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dan meningkatnya harga kebutuhan pokok, rakyat kecil kembali menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya. Bagi sebagian kalangan, persoalan tersebut mungkin hanya terlihat sebagai fluktuasi ekonomi yang lazim terjadi dalam siklus pasar. Namun bagi petani, nelayan, buruh harian, pedagang kecil, dan masyarakat berpenghasilan rendah, kondisi tersebut adalah kenyataan pahit yang harus dihadapi setiap hari.

Ketika harga BBM naik, biaya transportasi meningkat. Ketika biaya transportasi meningkat, harga kebutuhan pokok ikut melonjak. Pada saat yang sama, pendapatan masyarakat tidak mengalami kenaikan yang sebanding. Akibatnya, daya beli menurun dan beban hidup semakin berat. Dalam kondisi seperti ini, rakyat kecil tidak lagi berbicara mengenai teori ekonomi makro atau stabilitas fiskal. Mereka hanya ingin memastikan bahwa dapur tetap mengepul dan anak-anak mereka tetap dapat bersekolah.

Ironisnya, di tengah kesulitan yang dihadapi masyarakat, perdebatan publik justru sering terjebak pada pertentangan antara populisme politik dan rasionalitas ekonomi. Sebagian pihak menghendaki pemerintah mempertahankan subsidi demi menjaga daya beli rakyat. Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa kenaikan harga BBM dan berbagai penyesuaian ekonomi merupakan langkah yang harus diambil demi menjaga kesehatan fiskal negara.

Secara ekonomi, argumentasi tersebut dapat dipahami. Namun persoalan ini tidak dapat dilihat semata-mata dari sudut pandang ekonomi. Negara Indonesia bukan hanya negara yang mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan juga negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selanjutnya, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Ketentuan konstitusional tersebut menunjukkan bahwa setiap kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah harus selalu berpijak pada prinsip kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, efisiensi ekonomi tidak boleh menghilangkan tanggung jawab negara untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan.

Dari perspektif hukum tata negara, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM maupun kebijakan fiskal lainnya. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas. Setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat wajib disertai argumentasi yang terbuka serta mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.

Dalam teori negara kesejahteraan (welfare state), negara tidak boleh hanya berperan sebagai regulator yang mengatur mekanisme pasar. Negara juga berkewajiban menjadi pelindung kelompok lemah agar tidak menjadi korban dari kebijakan ekonomi yang terlalu berorientasi pada angka-angka statistik. Sebab keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini sesungguhnya bukan sekadar pelemahan rupiah atau kenaikan harga BBM. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan bahwa beban ekonomi tidak sepenuhnya dipikul oleh rakyat kecil. Jangan sampai setiap kali terjadi tekanan ekonomi global, masyarakat bawah selalu menjadi pihak yang pertama merasakan dampak dan terakhir menerima perlindungan.

Rakyat kecil sesungguhnya tidak menolak kebijakan yang rasional. Mereka memahami bahwa negara membutuhkan stabilitas ekonomi. Namun yang mereka pertanyakan adalah keadilan dalam pembagian beban. Ketika harga kebutuhan hidup terus meningkat, sementara kesejahteraan mereka stagnan, maka wajar apabila muncul pertanyaan: di manakah negara hadir untuk melindungi mereka?

Sebagai praktisi hukum, penulis memandang bahwa persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka hak konstitusional warga negara. Negara tidak hanya bertanggung jawab menjaga keseimbangan APBN, tetapi juga berkewajiban memastikan setiap warga negara memperoleh kehidupan yang layak sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Kebijakan ekonomi yang baik bukan hanya kebijakan yang mampu menyenangkan pasar, tetapi juga kebijakan yang mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah perlu membangun keseimbangan antara rasionalitas ekonomi dan tanggung jawab konstitusionalnya. Penghematan anggaran memang penting, namun perlindungan terhadap rakyat kecil jauh lebih penting. Sebab pada akhirnya, legitimasi sebuah pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga oleh kemampuannya menghadirkan keadilan sosial bagi rakyat yang dipimpinnya.

Jeritan rakyat kecil hari ini bukanlah tuntutan yang berlebihan. Mereka hanya meminta agar negara tidak memandang mereka sebagai angka statistik semata. Mereka ingin didengar, dilindungi, dan diperlakukan sebagai subjek utama dalam setiap kebijakan yang dibuat. Karena sesungguhnya, tujuan akhir dari hukum, politik, dan ekonomi adalah sama, yakni menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.*


*)Penulis Adalah Praktisi Hukum

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mulai 1 Juli, BBM B50 Resmi Mengaspal di Indonesia, Ini Keunggulannya
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Minta Pemerintah Segera Evaluasi BBM Nonsubsidi
Uji Materi APBN 2026 di MK, Program MBG Tuai Kritik Wali Murid: Apa Urgensinya untuk Anak Sekolah?
Bupati Batu Bara Tinjau Irigasi di Desa Sei Muka, Siapkan Langkah Konkret Dukung Produktivitas 200 Hektare Lahan Pertanian
Bupati Batu Bara Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Dorong Data Akurat untuk Pembangunan Daerah
Harga Emas Antam Tak Bergerak Hari Ini, Bertahan di Rp2,729 Juta per Gram
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru