BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Siapa Menjaga Para Penjaga?

BITV Admin - Rabu, 15 Juli 2026 08:03 WIB
Siapa Menjaga Para Penjaga?
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Darwin Darmawan

PENYAIR satiris Romawi, Juvenal, pernah menceritakan kisah tentang seorang suami yang begitu curiga terhadap kesetiaan istrinya.

Untuk memastikan sang istri tidak berselingkuh, ia menugaskan beberapa orang sebagai penjaga.

Baca Juga:

Ia percaya, selama ada penjaga, kesetiaan istrinya akan tetap terjaga.

Juvenal kemudian mengajukan pertanyaan Satir.

Siapa yang menjamin para penjaga itu sendiri jujur?

Bagaimana jika mereka justru menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepada mereka?

Pertanyaan itulah yang kemudian melahirkan kutipan politik yang hingga kini hidup: sed quis custodiet ipsos custodes?

Siapa yang menjaga para penjaga itu sendiri?

Berabad-abad kemudian, demokrasi modern mencoba menjawab pertanyaan Juvenal.

Prinsip checks and balances mengandaikan perlunya kontrol dan pengawasan terhadap kekuasan.

Tidak boleh ada kekuasaan tanpa pengawasan.

Tidak boleh ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban.

Setiap lembaga negara, termasuk lembaga penegak hukum, harus bersedia diperiksa ketika muncul dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sebab di hadapan hukum, setiap individu ataupun lembaga setara.

Karena itu, penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tidkor Polri) dalam perkara yang menyeret nama Febri Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada dasarnya merupakan bagian yang wajar dalam negara hukum.

Justru karena memegang kewenangan besar untuk menindak pelaku korupsi, setiap dugaan penyalahgunaan kekuasaan harus dapat diperiksa secara terbuka dan akuntabel.

Meski wajar, penggeledahan terhadap Jampidsus mengejutkan publik.

Selama ini ia dikenal karena menangani berbagai perkara korupsi besar.

Ia juga dikenal sebagai aparat yang tegas dan berani memberantas korupsi.

Ketika Kortas Tidkor Polri mengumumkan telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang dihubungkan dengan dirinya, lalu menemukan uang tunai dan logam mulia yang besar nilainya, masyarakat bereaksi keras.

Publik bertanya, bagaimana mungkin seorang penjaga hukum justru diduga melanggar hukum?

Rangkaian peristiwa berikutnya memperbesar tanda tanya publik.

Pada malam yang sama ketika penggeledahan berlangsung, rumah Jampidsus dijaga personel TNI.

Penjelasan resmi TNI menyebutkan bahwa pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan Polri.

Namun, kehadiran personel TNI memunculkan pertanyaan, mengapa seorang pejabat yang sedang berada dalam proses penyidikan Polri memperoleh pengamanan dari unsur TNI?

Tidak lama kemudian publik kembali dikejutkan oleh informasi mengenai pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan.

Perkembangan itu terjadi ketika proses hukum di kepolisian masih dipersepsikan belum selesai.

Dinamika yang berlangsung begitu cepat membuat publik kesulitan mengikuti logika proses hukumnya.

Krisis Kepercayaan

Negara hukum tidak hanya ditandai oleh adanya proses penegakan hukum.

Publik juga perlu melihat bahwa proses penegakan hukum berlangsung secara independen, transparan, dan adil.

Keadilan tidak cukup dikesankan sudah ditegakkan. Ia perlu terbukti benar-benar ditegakkan.

Ketika perkara besar yang menyedot perhatian publik diikuti berbagai perkembangan yang sulit dipahami masyarakat, ruang publik segera dipenuhi spekulasi dan prasangka.

Pelimpahan perkara Febri dari Polri kepada Kejaksaan, misalnya, memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.

Sebagian melihatnya sebagai kemungkinan adanya kompromi antarlembaga. Belum tentu tafsir tersebut benar.

Namun, masifnya persepsi seperti itu menunjukkan satu kenyataan penting, publik pesimistis kasus ini berujung pada penegakkan hukum yang transparan dan adil.

Kecurigaan publik ada alasannya. Masyarakat berkali-kali menyaksikan berbagai perkara hukum yang berakhir tanpa kejelasan.

Publik pernah menyaksikan rivalitas "cicak versus buaya".

Kasus tersebut mereda tanpa penyelesaian yang benar-benar memulihkan kepercayaan masyarakat.

Publik juga masih mengingat peristiwa ketika Jampidsus dikuntit personel Densus 88.

Peristiwa ini pun tidak berkembang menjadi proses hukum yang terbuka sehingga menyisakan banyak pertanyaan.

Berbagai laporan masyarakat sipil mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang Jampidsus pun telah disampaikan.

Namun, hingga kini tidak ada yang berkembang menjadi proses hukum yang bisa memulihkan kepercayaan publik.

Pengalaman-pengalaman itulah yang membuat masyarakat mudah curiga ketika konflik antarlembaga penegak hukum kembali terjadi.

Banyak orang segera beranggapan bahwa persoalan tersebut pada akhirnya akan berakhir "damai".

Sebagian orang meragukan proses hukum akan berjalan transaparan dan tanpa intervensi kekuasaan.

Publik memang tidak boleh menghukum seseorang sebelum proses hukum selesai. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Namun pada saat yang sama, publik berhak memperoleh keyakinan bahwa proses hukum berlangsung tanpa intervensi, tanpa kompromi, dan tanpa perlakuan istimewa.

Kasus ini adalah ujian terhadap kredibilitas sistem penegakan hukum itu sendiri.

Apabila perkara Febri pada akhirnya berakhir tanpa penjelasan yang memadai dan akuntabel, masyarakat akan semakin percaya bahwa hukum dapat digeser ke kanan atau ke kiri, tergantung kepentingan para pemegang kekuasaan.

Pertanyaan yang diajukan Juvenal hampir dua ribu tahun lalu ternyata belum kehilangan relevansinya.

Demokrasi memang menawarkan rule of law dan mekanisme untuk mengawasi para penjaga.

Namun itu semua hanya akan bermakna apabila dijalankan secara konsisten, transparan, dan dapat dipercaya.

Jika setiap perkara yang menyedot perhatian publik berakhir tanpa kejelasan yang memuaskan publik, masyarakat tidak lagi secara sartir bertanya, siapa yang menjaga para penjaga?

Mereka mulai percaya bahwa para penjaga saling menjaga.

Kalau keyakinan itu terpelihara, yang runtuh bukan hanya legitimasi penegak hukum, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara hukum itu sendiri.*(nasional.kompas.com)


*) Penulis adalah Pendeta, Sekertaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gereja Kristen Indonesia (GKI)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan Pangdam IM Cup U-43, Sinergi TNI-Polri di Lapangan Hijau
Kapolres Tanjab Timur Perkuat Sinergi dengan TNI dan Kejaksaan untuk Jaga Stabilitas Keamanan
Rico Waas Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pendidikan, MPK Indonesia Siapkan Rakernas Bangun SDM Unggul
TKD Tambahan Rp6 Triliun untuk Sumut Dibahas, Bobby Nasution Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana
Kasus Febrie Beralih ke Kejagung, Mahfud Pertanyakan Mekanisme Hukumnya
Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Rp100 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Siapa Menjaga Para Penjaga?

Siapa Menjaga Para Penjaga?

OlehDarwin DarmawanPENYAIR satiris Romawi, Juvenal, pernah menceritakan kisah tentang seorang suami yang begitu curiga terhadap kesetiaan i

OPINI