BREAKING NEWS
Selasa, 14 Juli 2026

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Rp100 Juta

Dharma - Selasa, 14 Juli 2026 18:06 WIB
Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Rp100 Juta
Gus Miftah. (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta persidangan terkait munculnya nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Nama Gus Miftah mencuat setelah seorang saksi dalam sidang perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan analisis penyidik untuk melihat kemungkinan adanya pengembangan perkara.

Baca Juga:

"Setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum dan menjadi pengayaan bagi penyidik apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Menurut Budi, penyidik nantinya akan mendalami berbagai aspek terkait dugaan pemberian uang tersebut, termasuk motif, tujuan, serta hubungan antara pihak pemberi dan penerima.

KPK juga akan melihat apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam aliran dana yang disebut dalam persidangan tersebut.

"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, inisiasinya, dan maksud pemberian uang itu untuk apa," kata Budi.

Sebelumnya, nama Gus Miftah muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta DJKA. Salah seorang saksi yang merupakan terpidana dalam perkara tersebut mengungkap pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.

Keterangan itu menjadi salah satu fakta baru yang muncul dalam proses persidangan dan akan disampaikan kepada pimpinan KPK untuk menentukan langkah lanjutan.

Dalam perkara yang sama, Sudewo didakwa menerima gratifikasi dengan total lebih dari Rp2 miliar saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Selain uang tunai, jaksa juga menyebut adanya penerimaan barang berupa keris Nogososro serta biaya perbaikan jalan.

KPK memastikan setiap informasi yang muncul selama persidangan akan ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Saut Situmorang Desak Prabowo Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
Habiburokhman Pastikan Panja DPR Segera Rapat Awasi Kasus Febrie Adriansyah
KPK Telusuri Jejak Aset Rita Widyasari, Penyitaan Barang Bukti Kembali Dilakukan
Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus, Pengganti Febrie Mulai Diproses
Kasus Febrie Jadi Ujian Kejagung, Yusril Yakin Penanganan Tetap Profesional
LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Ini Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru