Lahan HGU PTPN Disulap Jadi Citraland dan Pesona Cemara, Investasi atau Perampasan?
MEDAN Pertanyaan tajam itu dilontarkan Ketua Tim Tanah dan Pembangunan Perumahan (Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Abyadi Siregar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kuasa hukum pengusaha Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai kliennya menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, Don Ritto hanya berada di tengah konflik besar antarpenegak hukum.
Handika mengibaratkan posisi kliennya seperti pelanduk yang terjepit dalam pertarungan dua kekuatan besar.
"Posisi Pak Don itu ibarat gajah melawan gajah. Pak Don hanya seperti pelanduk yang ikut tergencet ketika dua kekuatan besar bertarung," kata Handika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).Baca Juga:
Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie Adriansyah dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) dengan PT Krakatau National Resources (KNI).
Namun, menurut Handika, hingga kini pihaknya belum menemukan keterkaitan langsung antara Don Ritto dengan tiga klaster perkara yang sedang diselidiki penyidik.
Ia mengatakan tim kuasa hukum masih mempelajari konstruksi perkara dan berupaya memahami dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan Don Ritto sebagai tersangka.
"Kami sedang mencermati seluruh bukti yang ada untuk mengetahui relevansi dugaan perkara dengan posisi Pak Don. Kami berbicara berdasarkan bukti, bukan asumsi," ujarnya.
Handika juga mengonfirmasi bahwa Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer yang sebelumnya digeledah penyidik memang merupakan milik Don Ritto. Namun, ia membantah uang yang disita berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur bersama seorang rekan usaha.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah dari Polri. Kejagung berencana membentuk tim penyidik khusus untuk mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, dan hasil penyidikan yang telah diserahkan penyidik sebelumnya.
Selain itu, proses penanganan perkara juga akan berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.* (in/dh)
MEDAN Pertanyaan tajam itu dilontarkan Ketua Tim Tanah dan Pembangunan Perumahan (Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Abyadi Siregar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Survei Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan 55,1 persen pemilih Partai Demokrat tidak percaya terhadap pemerintahan P
POLITIK
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca ekstrem berpotensi melanda sejumlah wilayah Sumatera Utara
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya ingin memimpin Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia bahkan men
NASIONAL
MEDAN Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat truk terjadi di Tol BelawanMedanTanjung Morawa (Belmera), tepatnya di KM 5 Jalur B, Ke
PERISTIWA
SLAWI Masyarakat Tegal Bersatu (MTB) mengadukan dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan Kabupaten Tegal k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para santri untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperkuat pers
PENDIDIKAN
JAKARTA Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertimbangkan melaporkan Dian Sandi Utama ke Polda Metro Jaya setelah mendengar kesaksian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim membantah menerima uang dari kontraktor Yaqub Abdhal Al Mu&039arif dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL