Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkap alasan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hanya berlaku selama 20 hari. Menurutnya, masa pencegahan tersebut bersifat sementara dan mengikuti permintaan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya.
Agus mengatakan, pencegahan dilakukan sebagai langkah awal dalam proses penanganan perkara sebelum nantinya disesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Karena masih sementara. Kemarin yang mengajukan Polda Metro Jaya, jadi kami berikan pencegahan selama 20 hari. Selanjutnya kami menunggu permintaan dari Kejaksaan," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, masa pencegahan tersebut sesuai dengan permohonan resmi yang diterima dari Polda Metro Jaya sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Selain Febrie Adriansyah, Kementerian Imipas juga menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka lainnya, Don Ritto.
"Yang dicekal ada dua orang, yaitu FA dan DR," katanya.
Agus menambahkan, setelah masa pencegahan selama 20 hari berakhir, pemerintah akan menunggu permintaan lanjutan dari Kejaksaan Agung apabila proses hukum masih membutuhkan pembatasan perjalanan ke luar negeri.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas telah mengonfirmasi bahwa pencegahan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah resmi diberlakukan.
Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kini, penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pemerintah memastikan koordinasi antarinstansi akan terus dilakukan, termasuk terkait kemungkinan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri apabila diperlukan dalam proses penyidikan.* (in/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibra
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra men
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua prajurit TNI aktif diduga masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai
NASIONAL
BINJAI Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai membersihkan area blok hunian A dan B untuk menjaga kebersihan, kesehatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerj
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK