BREAKING NEWS
Selasa, 14 Juli 2026

Menteri Imipas Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari

Dharma - Selasa, 14 Juli 2026 17:56 WIB
Menteri Imipas Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkap alasan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hanya berlaku selama 20 hari. Menurutnya, masa pencegahan tersebut bersifat sementara dan mengikuti permintaan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya.

Agus mengatakan, pencegahan dilakukan sebagai langkah awal dalam proses penanganan perkara sebelum nantinya disesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Karena masih sementara. Kemarin yang mengajukan Polda Metro Jaya, jadi kami berikan pencegahan selama 20 hari. Selanjutnya kami menunggu permintaan dari Kejaksaan," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, masa pencegahan tersebut sesuai dengan permohonan resmi yang diterima dari Polda Metro Jaya sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Selain Febrie Adriansyah, Kementerian Imipas juga menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka lainnya, Don Ritto.

"Yang dicekal ada dua orang, yaitu FA dan DR," katanya.

Agus menambahkan, setelah masa pencegahan selama 20 hari berakhir, pemerintah akan menunggu permintaan lanjutan dari Kejaksaan Agung apabila proses hukum masih membutuhkan pembatasan perjalanan ke luar negeri.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas telah mengonfirmasi bahwa pencegahan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah resmi diberlakukan.

Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kini, penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pemerintah memastikan koordinasi antarinstansi akan terus dilakukan, termasuk terkait kemungkinan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri apabila diperlukan dalam proses penyidikan.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara
Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Dugaan Ujaran Kebencian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru