Inflasi RI Terkendali, Tito Siapkan Jurus Jaga Harga Pangan dan Pasokan Daerah
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat pasokan serta memastikan dist
EKONOMI
Oleh:Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.
NILAI utama dan pertama para Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah independensi. Hal ini selalu diikrarkan bersama manakala apel Senin pagi dan Jumat sore. Independensi merupakan suatu sikap dan tindakan yang bebas dari campur tangan dan pengaruh atau pengendalian pihak lain, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal.
Independensi Hakim sangat esensial agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya melalui putusan hakim. Sehingga, putusan hakim hanya didasarkan pada alat-alat bukti, peraturan perundang-undangan dan hati nurani keyakinan hakim sahaja serta proses peradilan yang tepat dan benar.
Idealnya, suatu putusan pengadilan disepakati oleh semua anggota majelis dalam suatu musyawarah hakim. Musyawarah dimaksud didasarkan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 232 ayat (3) KUHAP 2025.Baca Juga:
Jadi dasar musyawarah hakim adalah surat dakwaan, bukan pada surat tuntutan Penuntutan Umum. Hal ini perlu saya tekankan karena pemahaman publik bahwa putusan hakim seakan-akan didasarkan pada tuntutan Jaksa. Sehingga misalnya, jika Jaksa menuntut 6 (enam) tahun penjara maka Hakim harus juga memutus pidana penjara juga 6 (enam) tahun. Tidak seperti itu. Hakim bebas memutuskan perkara berdasarkan musyawarah.
Dalam musyawarah ini, Hakim Ketua Majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap Hakim anggota dan terakhir Hakim Ketua Majelis mengemukan pendapatnya sendiri. Setiap pendapat harus disertai pertimbangan dan alasannya. Tidak ada pembedaan antara hakim senior atau hakim junior, yang ada hanya Hakim Ketua dan Hakim Anggota.
Putusan dalam musyawarah majelis hakim merupakan hasil permufakatan bulat. Dalam hal permufakatan tidak dapat dicapai setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh, maka putusan diambil dengan suara terbanyak. Lihat Pasal 233 KUHAP 2025.
Dalam hal suara terbanyak juga tidak dapat dipenuhi maka putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa. Hal ini didasarkan atas asas in dubio pro reo dimana jika ada keraguan, maka putusan harus berpihak pada Terdakwa.
Sedangkan bagi Hakim yang berbeda pendapat dalam musyawarah Hakim dapat mengajukan dessenting opinion. Yang berbeda pendapat dalam musyawarah tersebut, bisa Hakim Ketua maupun Hakim Anggota.
Dessenting opinion (DO) adalah pendapat berbeda dari seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan putusan akhir atau kesimpulan yang diambil oleh mayoritas majelis hakim dalam suatu perkara. Pendapat yang berbeda itu dapat mengenai penilaian fakta, pertimbangan hukum, penerapan pasal atau ketentuan yang diterapkan, hingga lamanya pidana (strafmaat) ataupun kategori denda dan besarnya uang pengganti dalam amar putusan.
Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. Karena sifanya yang rahasia, maka dokumen hasil musyawarah hakim merupakan informasi rahasia, yang dikecualikan ke publik sampai dengan sesaat setelah putusan hakim dibacakan dalam siding terbuka umum.
Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jika dalam permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda (Dissenting Opinion) wajib dimuat dalam putusan pengadilan.
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat pasokan serta memastikan dist
EKONOMI
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut Indonesia memiliki peluang besar menjadi episentrum baru peradaban modern dunia Isl
AGAMA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan beserta jajaran DE
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak meski tengah berupaya meningkatkan penerimaan negara. Menteri Keuangan Purb
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menilai media memiliki peran penting dalam mempe
NASIONAL
OlehDr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.NILAI utama dan pertama para Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah independensi. Hal in
OPINI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya masih tersedia dan tidak menga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta persidangan terkait munculnya nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum pengusaha Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai kliennya menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan korups
NASIONAL
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkap alasan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Ag
NASIONAL