Mengapa MBG Belum Mudah Diterapkan di Semua Daerah? Ini Penjelasan Pemerintah
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menghadapi sejumlah k
NASIONAL
Oleh:Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.
NILAI utama dan pertama para Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah independensi. Hal ini selalu diikrarkan bersama manakala apel Senin pagi dan Jumat sore. Independensi merupakan suatu sikap dan tindakan yang bebas dari campur tangan dan pengaruh atau pengendalian pihak lain, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal.
Independensi Hakim sangat esensial agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya melalui putusan hakim. Sehingga, putusan hakim hanya didasarkan pada alat-alat bukti, peraturan perundang-undangan dan hati nurani keyakinan hakim sahaja serta proses peradilan yang tepat dan benar.
Idealnya, suatu putusan pengadilan disepakati oleh semua anggota majelis dalam suatu musyawarah hakim. Musyawarah dimaksud didasarkan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 232 ayat (3) KUHAP 2025.Baca Juga:
Jadi dasar musyawarah hakim adalah surat dakwaan, bukan pada surat tuntutan Penuntutan Umum. Hal ini perlu saya tekankan karena pemahaman publik bahwa putusan hakim seakan-akan didasarkan pada tuntutan Jaksa. Sehingga misalnya, jika Jaksa menuntut 6 (enam) tahun penjara maka Hakim harus juga memutus pidana penjara juga 6 (enam) tahun. Tidak seperti itu. Hakim bebas memutuskan perkara berdasarkan musyawarah.
Dalam musyawarah ini, Hakim Ketua Majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap Hakim anggota dan terakhir Hakim Ketua Majelis mengemukan pendapatnya sendiri. Setiap pendapat harus disertai pertimbangan dan alasannya. Tidak ada pembedaan antara hakim senior atau hakim junior, yang ada hanya Hakim Ketua dan Hakim Anggota.
Putusan dalam musyawarah majelis hakim merupakan hasil permufakatan bulat. Dalam hal permufakatan tidak dapat dicapai setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh, maka putusan diambil dengan suara terbanyak. Lihat Pasal 233 KUHAP 2025.
Dalam hal suara terbanyak juga tidak dapat dipenuhi maka putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa. Hal ini didasarkan atas asas in dubio pro reo dimana jika ada keraguan, maka putusan harus berpihak pada Terdakwa.
Sedangkan bagi Hakim yang berbeda pendapat dalam musyawarah Hakim dapat mengajukan dessenting opinion. Yang berbeda pendapat dalam musyawarah tersebut, bisa Hakim Ketua maupun Hakim Anggota.
Dessenting opinion (DO) adalah pendapat berbeda dari seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan putusan akhir atau kesimpulan yang diambil oleh mayoritas majelis hakim dalam suatu perkara. Pendapat yang berbeda itu dapat mengenai penilaian fakta, pertimbangan hukum, penerapan pasal atau ketentuan yang diterapkan, hingga lamanya pidana (strafmaat) ataupun kategori denda dan besarnya uang pengganti dalam amar putusan.
Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. Karena sifanya yang rahasia, maka dokumen hasil musyawarah hakim merupakan informasi rahasia, yang dikecualikan ke publik sampai dengan sesaat setelah putusan hakim dibacakan dalam siding terbuka umum.
Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jika dalam permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda (Dissenting Opinion) wajib dimuat dalam putusan pengadilan.
Musyawarah hakim dilakukan setelah selesai proses pemeriksaan. Jika di pengadilan negeri setelah pemeriksaan alat-alat bukti, baik berupa pemeriksaan keterangan saksi, keteranga ahli, surat-surat, keterangan terdakwa, barang-barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Sedangkan pada peradilan tingkat banding di pengadlan tinggi, pemeriksaannya lebih kepada putusan dari pengadilan negeri yang dimintakan banding, yang dalam putusan tersebut meliputi dakwaan, tuntutan, fakta-fakta, pertimbangan hukum, dan amar putusan. Selain mencermati putusan dari majelis hakim tingkat pertama, juga mencermati memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan/atau Advokat.
Sekarang, sejak berlakunya KUHAP 2025 pada 2 Januari 2026, Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memanggil dan memeriksa para saksi, ahli, Terdakwa dan Penuntut Umum.
Setelah pemeriksaan selesai, maka Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi melakukan musyawarah yang mutatis mutandis sebagaimana proses musyawarah hakim pada pengadilan negeri.
Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat atau dissenting opinion juga lazim terjadi dalam proses musyawarah putusan hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kelaziman berbeda pendapat (DO) ini salah satunya disebabkan karena adanya kebebasan dan independensi hakim dalam mengemukakan pendapat. Semoga catatan kecil bermanfaat.* (dh)
*)Penulis Adalah Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menghadapi sejumlah k
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tetap berja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 3 juta situs dan konten ya
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan akan mendorong pemangkasan birokrasi yang dinilai menghambat percepatan program prioritas Pr
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah asosiasi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyampaikan kelu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan penggel
EKONOMI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat pasokan serta memastikan dist
EKONOMI
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut Indonesia memiliki peluang besar menjadi episentrum baru peradaban modern dunia Isl
AGAMA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan beserta jajaran DE
NASIONAL