BREAKING NEWS
Selasa, 14 Juli 2026

Dessenting Opinion dalam Musyawarah Putusan Hakim

BITV Admin - Selasa, 14 Juli 2026 18:22 WIB
Dessenting Opinion dalam Musyawarah Putusan Hakim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Musyawarah hakim dilakukan setelah selesai proses pemeriksaan. Jika di pengadilan negeri setelah pemeriksaan alat-alat bukti, baik berupa pemeriksaan keterangan saksi, keteranga ahli, surat-surat, keterangan terdakwa, barang-barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Sedangkan pada peradilan tingkat banding di pengadlan tinggi, pemeriksaannya lebih kepada putusan dari pengadilan negeri yang dimintakan banding, yang dalam putusan tersebut meliputi dakwaan, tuntutan, fakta-fakta, pertimbangan hukum, dan amar putusan. Selain mencermati putusan dari majelis hakim tingkat pertama, juga mencermati memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan/atau Advokat.

Sekarang, sejak berlakunya KUHAP 2025 pada 2 Januari 2026, Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memanggil dan memeriksa para saksi, ahli, Terdakwa dan Penuntut Umum.

Setelah pemeriksaan selesai, maka Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi melakukan musyawarah yang mutatis mutandis sebagaimana proses musyawarah hakim pada pengadilan negeri.

Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat atau dissenting opinion juga lazim terjadi dalam proses musyawarah putusan hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kelaziman berbeda pendapat (DO) ini salah satunya disebabkan karena adanya kebebasan dan independensi hakim dalam mengemukakan pendapat. Semoga catatan kecil bermanfaat.* (dh)

*)Penulis Adalah Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Don Ritto Buka Suara Usai Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah, Pengacara: Klien Kami Hanya Korban Konflik Besar
Roy Suryo Bantah Rusak Dokumen Ijazah Jokowi, Sebut File dari Dian Sandi Masih Utuh
Nilai Tukar Rupiah Ditutup Menguat di Tengah Ketidakpastian Global
S&P Pertahankan Rating Indonesia, Menkeu Purbaya Ajak Investor Borong Saham
Indonesia-Vietnam Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Target Perdagangan Tembus US$18 Miliar
Usai Lawatan ke Iran, Muzani Sampaikan Undangan untuk Prabowo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru