BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Jangan Terjebak Persepsi, Pahami Akar Persoalan Penumpukan Bijih Timah di Belitung dan Belitung Timur

gusWedha - Selasa, 04 Agustus 2026 16:21 WIB
Jangan Terjebak Persepsi, Pahami Akar Persoalan Penumpukan Bijih Timah di Belitung dan Belitung Timur
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Sri Rezeki, S.Kom

POLEMIK mengenai penumpukan bijih timah di Belitung dan Belitung Timur belakangan ini berkembang begitu cepat.

Sayangnya, kecepatan penyebaran informasi tidak selalu diiringi dengan kedalaman analisis.

Baca Juga:

Di ruang publik, muncul narasi yang seolah-olah mengarahkan kesimpulan bahwa setiap tumpukan bijih timah yang berada di gudang mitra, gudang kolektor, maupun Stasiun Pengumpul identik dengan praktik penimbunan ilegal.

Padahal, persoalan yang sedang terjadi jauh lebih kompleks daripada sekadar melihat banyaknya stok mineral yang belum berpindah tangan.

Pertanyaan mendasar yang seharusnya diajukan bukanlah "mengapa stok bijih timah menumpuk?", melainkan "mengapa proses penyerapan hasil produksi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya?"

Jawabannya mengarah pada satu persoalan yang tidak dapat diabaikan, yakni belum terbitnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)

Selama persetujuan tersebut belum diberikan, ruang gerak tata niaga bijih timah menjadi tersendat.

Akibatnya, produksi yang telah dihasilkan oleh mitra resmi PT Timah tidak dapat diserap sesuai mekanisme yang berlaku.

Inilah yang kemudian menciptakan efek domino.

Bijih timah tetap berada di gudang, modal pelaku usaha tertahan, arus kas melemah, aktivitas ekonomi melambat, dan ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan harus menghadapi ketidakpastian.

Ironisnya, di tengah situasi tersebut justru berkembang tudingan yang berpotensi menggeser fokus persoalan dari akar masalah menuju penghakiman di ruang publik.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Dukung Open Turnamen Karate Piala Wali Kota Medan 2026, FORKI Targetkan 800 Peserta dan Cetak Atlet Baru
Rico Waas dan Ketua Pengadilan Agama Medan Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN
Hadiri HUT Ke-114 HKBP Medan Sudirman, Wagub Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Bangunan Bersejarah
PRSU 2026 Ditutup, Perputaran Uang Capai Rp50 Miliar dan Kunjungan Tembus 161 Ribu Orang
Bobby Nasution Siap Jadikan Sumut Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra Tradisional
Resmi! Ketua MA Lantik Dr. Sutio Jumagi Akhirno sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru