BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Jangan Terjebak Persepsi, Pahami Akar Persoalan Penumpukan Bijih Timah di Belitung dan Belitung Timur

gusWedha - Selasa, 04 Agustus 2026 16:21 WIB
Jangan Terjebak Persepsi, Pahami Akar Persoalan Penumpukan Bijih Timah di Belitung dan Belitung Timur
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Di sinilah letak persoalan yang perlu dikritisi secara serius.

Dalam negara hukum, keterlambatan administrasi tidak boleh berubah menjadi beban hukum bagi masyarakat sebelum ada pembuktian yang sah.

Keberadaan stok bijih timah di gudang bukanlah alat bukti tunggal untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Menyamakan stok yang belum terserap akibat hambatan administratif dengan barang hasil kejahatan merupakan penyederhanaan persoalan yang berbahaya.

Asas praduga tak bersalah bukan sekadar jargon dalam kitab undang-undang.

Prinsip tersebut merupakan fondasi negara hukum yang mengharuskan setiap dugaan diuji melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di hadapan hukum.

Tanpa proses tersebut, setiap tuduhan hanya bersifat asumtif, bukan kebenaran hukum.

Lebih jauh lagi, narasi yang terburu-buru menggeneralisasi seluruh stok sebagai barang ilegal justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

Padahal, kepastian hukum merupakan syarat utama bagi keberlangsungan investasi, dunia usaha, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Tidak dapat dipungkiri, negara memiliki kewajiban menindak setiap praktik pertambangan ilegal.

Tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum. Namun, penegakan hukum yang efektif tidak boleh kehilangan akurasi.

Aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara aktivitas yang memang melanggar hukum dengan dampak yang muncul akibat tersendatnya proses administrasi pemerintahan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Dukung Open Turnamen Karate Piala Wali Kota Medan 2026, FORKI Targetkan 800 Peserta dan Cetak Atlet Baru
Rico Waas dan Ketua Pengadilan Agama Medan Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN
Hadiri HUT Ke-114 HKBP Medan Sudirman, Wagub Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Bangunan Bersejarah
PRSU 2026 Ditutup, Perputaran Uang Capai Rp50 Miliar dan Kunjungan Tembus 161 Ribu Orang
Bobby Nasution Siap Jadikan Sumut Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra Tradisional
Resmi! Ketua MA Lantik Dr. Sutio Jumagi Akhirno sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru