BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Jangan Terjebak Persepsi, Pahami Akar Persoalan Penumpukan Bijih Timah di Belitung dan Belitung Timur

gusWedha - Selasa, 04 Agustus 2026 16:21 WIB
Jangan Terjebak Persepsi, Pahami Akar Persoalan Penumpukan Bijih Timah di Belitung dan Belitung Timur
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jika semua dipukul rata, maka hukum berisiko kehilangan rasa keadilan.

Persoalan *RKAB* sendiri semestinya menjadi bahan evaluasi yang lebih luas.

Sebab, setiap keterlambatan dalam penerbitan kebijakan tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga merambat ke seluruh rantai ekonomi.

Penambang kehilangan kepastian penjualan, mitra kesulitan mengelola arus kas, jasa transportasi berkurang pekerjaannya, aktivitas gudang melambat, hingga pelaku usaha kecil di sekitar kawasan pertambangan ikut merasakan penurunan pendapatan.

Artinya, persoalan ini bukan hanya isu pertambangan, melainkan juga isu kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, pemerintah perlu hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai problem solver.

Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian ESDM, PT Timah, dan seluruh instansi terkait harus menghasilkan solusi yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian.

Jangan sampai masyarakat yang telah mematuhi mekanisme resmi justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lambannya proses administrasi.

Media massa juga memikul tanggung jawab besar.

Pers memang memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi kontrol sosial yang baik harus dibangun di atas fakta yang lengkap, bukan potongan informasi yang memancing kesimpulan prematur.

Pemberitaan yang mengabaikan konteks berpotensi membentuk opini publik yang tidak proporsional, menciptakan stigma terhadap pelaku usaha yang belum tentu melakukan pelanggaran, bahkan dapat memicu keresahan sosial di daerah.

Kritik kepada pemerintah, perusahaan, maupun aparat penegak hukum tentu penting dalam negara demokrasi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Dukung Open Turnamen Karate Piala Wali Kota Medan 2026, FORKI Targetkan 800 Peserta dan Cetak Atlet Baru
Rico Waas dan Ketua Pengadilan Agama Medan Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN
Hadiri HUT Ke-114 HKBP Medan Sudirman, Wagub Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Bangunan Bersejarah
PRSU 2026 Ditutup, Perputaran Uang Capai Rp50 Miliar dan Kunjungan Tembus 161 Ribu Orang
Bobby Nasution Siap Jadikan Sumut Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra Tradisional
Resmi! Ketua MA Lantik Dr. Sutio Jumagi Akhirno sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru