BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Setelah Pilpres 2024: Media, Konflik Kekuasaan, dan Kriminalisasi Simbolik

Redaksi - Sabtu, 29 Agustus 2026 08:06 WIB
Setelah Pilpres 2024: Media, Konflik Kekuasaan, dan Kriminalisasi Simbolik
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bagi mahasiswa kriminologi, pelajaran utamanya adalah: pemilu bisa dan perlu dibaca sebagai fenomena kriminologis.

Framing media terhadap kandidat dan isu bukan sekadar teknik komunikasi politik, melainkan bagian dari proses kriminalisasi dan dekriminalisasi simbolik di ruang publik.

Elektabilitas tidak bisa dianggap angka netral; ia adalah hasil dari pertarungan posisi—siapa yang berhasil menempelkan label devian pada siapa, siapa yang mampu menetralkan masa lalu, dan sejauh mana publik menyerap pesan tersebut.

Ketika seorang mahasiswa tingkat akhir meneliti Pilpres 2024 dengan menggunakan Entman dan Barak, ia sebenarnya sedang membedah bagaimana demokrasi bekerja (atau tidak bekerja) di level representasi: bagaimana kekuasaan mendefinisikan "kejahatan" dan "bahaya" bukan hanya melalui undang-undang dan aparat, tetapi juga melalui judul berita, viralitas, dan narasi yang berulang.

Ada sebuah ungkapan, sejarah selalu ditulis oleh mereka yang memegang kuasa.

Dalam konteks Pilpres 2024, bukan hanya hasil pemilu yang akan diingat, tetapi juga narasi resmi tentang siapa yang ditampilkan sebagai penyelamat demokrasi, siapa yang dicitrakan mengganggu tatanan, dan siapa yang perlahan menghilang dari ingatan kolektif.

Kalimat ini terngiang ketika kita melihat bagaimana pertarungan hari ini bukan lagi sekadar melawan musuh dari luar, melainkan melawan lupa, manipulasi, dan pelunakan terhadap penyimpangan yang terjadi di antara kita sendiri.

Dalam situasi seperti itu, suara mahasiswa, peneliti, dan jurnalis kritis mungkin tampak kecil, tetapi justru di sanalah upaya merebut kembali hak untuk menulis sejarah secara lebih adil menemukan relevansinya.*(nasional.kompas.com)

*) Penulis adalah News Anchor Nusantara TV, Kriminologi Universitas Indonesia.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
54 Hari Menunggu Verifikasi, Dua Permohonan Visa D2 Belum Mendapat Kepastian
Kandas Total! MK Resmi Hapus Pasal Karet 'Penghinaan Pemerintah', Tegaskan Lembaga Negara Tak Punya Rasa Sakit Hati
Rupiah Ditutup Menguat 51 Poin ke Rp17.693 per Dolar AS
Alarm Darurat Tata Kelola Keuangan Pengamat Ingatkan Intervensi Kekuasaan Bisa Runtuhkan Independensi Perbankan
Terkikisnya Akhlak dan Adab Jadi Keprihatinan, Umat Islam Diminta Bijak Bermedia Sosial
Divonis Bebas Kasus Korupsi, Eks Kabag Pemkab Madina Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru