Gunung Semeru di Lumajang Kembali Erupsi dan Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.000 Meter
LUMAJANG Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Sabtu (5/9/2026) pagi. Letusan tersebut memunculka
PERISTIWA
Bukan karena niat jahat individu, melainkan karena desain sistem yang longgar, pengawasan yang lemah, dan prioritas politik yang lebih mengutamakan kecepatan serta cakupan daripada mutu dan keamanan. Teori good governance menekankan tiga pilar: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Dalam kasus MBG, ketiganya goyah. Transparansi soal pemilihan mitra SPPG, sertifikasi higiene, dan hasil investigasi kasus keracunan masih minim. Akuntabilitas hampir tidak terlihat.
Hingga kini, tak muncul penetapan tersangka atau sanksi pidana yang tegas, padahal puluhan ribu anak telah menjadi korban. Partisipasi publik dan pengawasan independen juga terasa formalitas belaka. Evaluasi yang digembar-gemborkan pemerintah kerap berhenti di level administratif: menutup sementara dapur bermasalah, meminta maaf, lalu melanjutkan bisnis seperti biasa.
Hasilnya? Kasus terus berulang. Dari perspektif hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban positif untuk melindungi hak atas kesehatan dan hak atas pangan yang aman. Ketika negara menyediakan makanan secara langsung kepada warga, terutama anak-anak yang berada di bawah pengawasan lembaga pendidikan, standar kehati-hatian seharusnya jauh lebih tinggi. Kegagalan berulang dalam memenuhi standar tersebut dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.
Anak-anak, sebagai kelompok yang paling rentan, seharusnya mendapat perlindungan maksimal, bukan dijadikan "laboratorium" bagi program yang belum matang. Ada juga dimensi politik-ekonomi yang menarik. Program sebesar ini menciptakan ekosistem ekonomi baru, seperti dapur-dapur SPPG, pemasok bahan baku, insentif operasional, dan jaringan distribusi.
Dengan insentif harian yang cukup signifikan bagi pengelola dapur, tekanan untuk memproduksi dalam skala besar menjadi tinggi. Dapur kecil dipaksa melayani ribuan porsi. Akibatnya, standar keamanan dikorbankan demi volume. Ini mengingatkan kita pada kritik klasik terhadap implementasi kebijakan publik yang terlalu ambisius tanpa kapasitas institusional yang memadai, apa yang disebut sebagai "policy overstretch".
Kerapuhan Tata Kelola
Lebih dalam lagi, tragedi ini mengungkap kerapuhan tata kelola pangan publik di Indonesia. Kita punya BPOM, dinas kesehatan, dan berbagai regulasi higiene sanitasi. Namun, ketika program nasional diluncurkan secara masif dan cepat, mekanisme pengawasan lokal dan nasional seolah kewalahan. Sertifikasi laik higiene sanitasi baru diperketat belakangan, setelah ribuan korban berjatuhan. Sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) yang direkomendasikan hanya diterapkan di segelintir dapur.
Ini menunjukkan bahwa regulasi lebih sering menjadi formalitas daripada budaya kerja. Argumentasi yang sering dilontarkan untuk membela program ini adalah bahwa jumlah korban "hanya" sebagian kecil dari porsi yang sudah disajikan. Secara statistik, persentasenya memang kecil. Namun, logika ini berbahaya. Kita tidak mengukur keberhasilan program kesehatan publik dengan membandingkan jumlah yang sakit dengan total yang dilayani, melainkan dengan standar "zero harm" yang sepatutnya diupayakan, terutama untuk anak-anak.
Satu anak yang keracunan karena kelalaian negara sudah terlalu banyak. Empat puluh tiga ribu lebih adalah indikasi sistemik, bukan anomali. Lebih jauh, program yang seharusnya memperkuat kepercayaan publik justru mengikisnya. Setiap kali berita keracunan muncul, orang tua - khususnya kaum ibu - di berbagai daerah menjadi was-was. Ada yang melarang anaknya makan MBG. Ada yang mempertanyakan apakah "gratis" sepadan dengan risiko. Ironi terbesar adalah ketika program yang bertujuan memperbaiki gizi justru menciptakan trauma dan gangguan kesehatan akut.
Bagaimana mungkin kita membangun generasi yang sehat jika fondasinya sendiri retak oleh kelalaian berulang? Solusi tidak cukup dengan "evaluasi mendalam" yang sudah berkali-kali dijanjikan. Diperlukan perubahan radikal. Pertama, moratorium sementara di wilayah-wilayah rawan sampai seluruh SPPG memenuhi standar keamanan pangan yang ketat dan dapat diverifikasi secara independen.
LUMAJANG Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Sabtu (5/9/2026) pagi. Letusan tersebut memunculka
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengatakan pemerintah masih mendalami informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI)
INTERNASIONAL
PONTIANAK Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,5 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran
NASIONAL
ACEH BESAR Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Aceh Dr H Taqwaddin mendorong ICMI menjadi k
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah memprioritaskan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKM
PEMERINTAHAN
LAMPUNG SELATAN Gunung Anak Krakatau kembali mengalami erupsi menerus sejak Jumat (4/9/2026) pukul 23.07 WIB. Meski aktivitas vulkanik men
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) akan memindahkan kantor pusatnya dari Jalan Kebon Sirih Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, ke Gedung Graha
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyebut kunjungan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao ke kediaman Presiden ke7 RI Joko
POLITIK
BEIJING Jumlah korban tewas akibat banjir bandang disertai tanah longsor yang menerjang wilayah Nepal dan China terus bertambah. Hingga Ju
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menegaskan operator telekomunikasi harus mematuhi aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Sisa kuota ya
NASIONAL