Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
UU Nomor 35 Tahun 1999 memberi waktu paling lama lima tahun untuk memindahkan badan peradilan dari departemen ke MA.
Ketika pengalihan dilaksanakan, Pasal 43 UU Nomor 4 Tahun 2004 yang berlaku saat itu menetapkan bahwa semua pegawai pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan peradilan tata usaha negara menjadi pegawai MA.
Masa transisi dihabiskan sebelum serah terima, bukan sesudahnya.
Kali ini, masa transisi lebih dari tiga setengah tahun dari MK sudah hampir habis, lalu rancangan menambah lima tahun lagi.
Pembela rancangan punya tiga argumen yang tidak bisa diabaikan.
Pertama, Pasal 25 ayat (1) UU Pengadilan Pajak masih menyatakan pegawai sekretariat adalah pegawai negeri di lingkungan Departemen Keuangan.
MK tidak membatalkan pasal itu, sedangkan Perpres tidak bisa mengubah undang-undang. Penugasan dianggap satu-satunya jalan hukum yang tersedia.
Kedua, ada selisih remunerasi antara kedua instansi, hal yang sudah disorot sejak 2023.
Jika pegawai dipaksa pindah dengan penghasilan lebih kecil, yang berpengalaman bisa memilih kembali ke Kemenkeu.
Padahal, laporan keuangan Ditjen Pajak mencatat 12.171 berkas banding dan gugatan senilai Rp 77,89 triliun dan 1,92 miliar dolar AS belum diputus per akhir 2025.
Kekurangan staf bisa membuat tumpukan itu makin tinggi.
Ketiga, yang memutus perkara adalah hakim, bukan staf, sehingga status kepegawaian staf dianggap tidak relevan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.