Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Argumen pertama benar, tetapi justru karena itu penugasan harus diperlakukan sebagai jembatan menuju revisi undang-undang, bukan tempat singgah lima tahun.
MA sendiri menyebut revisi UU Pengadilan Pajak sebagai tahap berikutnya.
Perpres sebaiknya memuat klausul bahwa penugasan berakhir begitu undang-undang direvisi, tanpa harus menunggu batas terlama.
Argumen kedua juga nyata, tetapi soal gaji adalah soal fiskal, dan soal fiskal punya jalan keluar fiskal.
Selisih tunjangan dapat dibayar sebagai tunjangan penyesuaian dari anggaran MA sampai skema remunerasinya diseragamkan.
Uangnya tetap dari APBN, tetapi yang meneken slip gaji dan menilai kinerja adalah lembaga yudikatif, bukan pihak yang berperkara.
Momentumnya ada sekarang, selagi anggaran MA 2027 belum diketok DPR.
Dari tambahan sekitar Rp 10 triliun yang diajukan MA, baru Rp 2,382 triliun yang masuk pagu.
Pos Pengadilan Pajak perlu tercantum tegas di sana supaya tidak kembali bergantung pada bantuan Kemenkeu.
Argumen ketiga paling lemah. Undang-undang tidak menganggap panitera sekadar staf: ia ikut meneken putusan dan wajib mundur dari sidang jika punya kepentingan.
MK memutus perkara ini karena desain kelembagaannya, bukan karena ada hakim yang terbukti berpihak.
Jika penugasan tetap dipilih, setidaknya ada tiga pagar yang perlu masuk ke batang tubuh Perpres.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.