BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Satu Atap, Dua Majikan

Redaksi - Kamis, 24 September 2026 10:57 WIB
Satu Atap, Dua Majikan
Kementerian Keuangan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Muhammad Ikmal

RABU (23/9/2026), Kementerian Keuangan menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Presiden tentang pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.

Tiga istilah mengemuka dalam forum itu, yaitu as is, soft landing, dan harmless landing.

Baca Juga:

Maksudnya, persidangan, pendaftaran perkara, dan layanan daring tetap berjalan seperti biasa, dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk aparatur yang akan beralih.

Jadwalnya pun ketat: paraf pada akhir September, lalu harmonisasi, dan penetapan Perpres ditargetkan Oktober 2026.

Sebagai kuasa hukum yang bersidang di sana, saya lega mendengar sidang tidak akan terganggu.

Namun, justru istilah as is itulah yang perlu diwaspadai. Pengalihan ini lahir karena keadaan yang ada dinilai bermasalah.

Kalau semuanya dibiarkan seperti sekarang, apa sebenarnya yang dialihkan?

Pada 25 Mei 2023, lewat Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak pindah dari Kemenkeu ke MA paling lambat 31 Desember 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pada tanggal itu seluruh pembinaan sudah harus berada di bawah MA.

Alasannya mudah dipahami karena Kemenkeu bukan pihak netral.

Menurut statistik Sekretariat Pengadilan Pajak, dari 12.238 berkas sengketa yang masuk pada 2025, sebanyak 9.248 berkas melawan Direktorat Jenderal Pajak dan 2.968 berkas melawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Keduanya unit Kemenkeu. Menurut hitungan saya, 99,8 persen perkara melibatkan kementerian yang selama ini juga mengurus rumah tangga pengadilannya.

Ibarat pertandingan sepak bola, salah satu tim ikut menggaji panitia.

Lalu, bagaimana rancangan pengalihan menjawab soal itu? Untuk hakim, jawabannya cukup jelas.

Sebanyak 59 hakim akan dialihkan ke MA dengan hak keuangan yang diselaraskan. Masalahnya ada pada pegawai non-hakim.

Paparan Tim Transisi Sekretariat Pengadilan Pajak pada November 2025 menyebut mereka akan dipindahkan lewat mekanisme penugasan paling lama lima tahun.

Selama itu, mereka tetap tunduk pada manajemen kepegawaian Kemenkeu dan menerima hak keuangan menurut ketentuan Kemenkeu, sedangkan MA hanya membayar uang makan dan lembur.

Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun, pada 18 September lalu, juga menyebut Kemenkeu akan tetap membantu dari sisi pegawai.


Siapa pegawai ini? Sebagian duduk sebagai panitera. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2002, fungsi kepaniteraan dijalankan oleh sekretaris pengadilan beserta wakil dan penggantinya (Pasal 1 angka 18).

Panitera membuat berita acara sidang (Pasal 85) dan ikut meneken putusan bersama hakim (Pasal 84 ayat 4).

Selama undang-undang itu belum direvisi, panitera juga diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan (Pasal 29 ayat 4).

Jika skema penugasan dipakai sampai batas terlamanya, hingga sekitar 2031 orang yang meneken putusan bersama hakim masih bergantung kariernya pada kementerian yang menjadi pihak dalam hampir semua perkara. Atapnya satu, majikannya dua.

Bandingkan dengan penyatuan atap pertama.

UU Nomor 35 Tahun 1999 memberi waktu paling lama lima tahun untuk memindahkan badan peradilan dari departemen ke MA.

Ketika pengalihan dilaksanakan, Pasal 43 UU Nomor 4 Tahun 2004 yang berlaku saat itu menetapkan bahwa semua pegawai pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan peradilan tata usaha negara menjadi pegawai MA.

Masa transisi dihabiskan sebelum serah terima, bukan sesudahnya.

Kali ini, masa transisi lebih dari tiga setengah tahun dari MK sudah hampir habis, lalu rancangan menambah lima tahun lagi.

Pembela rancangan punya tiga argumen yang tidak bisa diabaikan.

Pertama, Pasal 25 ayat (1) UU Pengadilan Pajak masih menyatakan pegawai sekretariat adalah pegawai negeri di lingkungan Departemen Keuangan.

MK tidak membatalkan pasal itu, sedangkan Perpres tidak bisa mengubah undang-undang. Penugasan dianggap satu-satunya jalan hukum yang tersedia.

Kedua, ada selisih remunerasi antara kedua instansi, hal yang sudah disorot sejak 2023.

Jika pegawai dipaksa pindah dengan penghasilan lebih kecil, yang berpengalaman bisa memilih kembali ke Kemenkeu.

Padahal, laporan keuangan Ditjen Pajak mencatat 12.171 berkas banding dan gugatan senilai Rp 77,89 triliun dan 1,92 miliar dolar AS belum diputus per akhir 2025.

Kekurangan staf bisa membuat tumpukan itu makin tinggi.


Ketiga, yang memutus perkara adalah hakim, bukan staf, sehingga status kepegawaian staf dianggap tidak relevan.

Argumen pertama benar, tetapi justru karena itu penugasan harus diperlakukan sebagai jembatan menuju revisi undang-undang, bukan tempat singgah lima tahun.

MA sendiri menyebut revisi UU Pengadilan Pajak sebagai tahap berikutnya.

Perpres sebaiknya memuat klausul bahwa penugasan berakhir begitu undang-undang direvisi, tanpa harus menunggu batas terlama.

Argumen kedua juga nyata, tetapi soal gaji adalah soal fiskal, dan soal fiskal punya jalan keluar fiskal.

Selisih tunjangan dapat dibayar sebagai tunjangan penyesuaian dari anggaran MA sampai skema remunerasinya diseragamkan.

Uangnya tetap dari APBN, tetapi yang meneken slip gaji dan menilai kinerja adalah lembaga yudikatif, bukan pihak yang berperkara.

Momentumnya ada sekarang, selagi anggaran MA 2027 belum diketok DPR.

Dari tambahan sekitar Rp 10 triliun yang diajukan MA, baru Rp 2,382 triliun yang masuk pagu.

Pos Pengadilan Pajak perlu tercantum tegas di sana supaya tidak kembali bergantung pada bantuan Kemenkeu.

Argumen ketiga paling lemah. Undang-undang tidak menganggap panitera sekadar staf: ia ikut meneken putusan dan wajib mundur dari sidang jika punya kepentingan.

MK memutus perkara ini karena desain kelembagaannya, bukan karena ada hakim yang terbukti berpihak.

Jika penugasan tetap dipilih, setidaknya ada tiga pagar yang perlu masuk ke batang tubuh Perpres.

Pertama, selama penugasan, penilaian kinerja, promosi, dan disiplin pegawai sepenuhnya berada di tangan MA.

Kemenkeu cukup menjalankan fungsi pembayaran. Kedua, masa jeda. Kemenkeu sendiri sudah memakai logika ini.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 mewajibkan mantan pegawainya menunggu lima tahun sebelum boleh menjadi kuasa wajib pajak, demi netralitas.

Logika yang sama berlaku ke arah sebaliknya.

Pegawai yang kembali dari penugasan tidak ditempatkan di unit keberatan atau banding pada Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai selama jangka waktu tertentu.

Ketiga, MA mengumumkan setiap tahun berapa pegawai yang masih berstatus penugasan, sehingga publik bisa menagih kapan angka itu menjadi nol.

Konsultasi publik pekan ini adalah kesempatan terakhir sebelum naskah diparaf.

Wajib pajak, pelaku usaha, dan kuasa hukum tentu ingin layanan tetap as is. Loket, jadwal sidang, dan aplikasi e-Tax Court boleh tidak berubah.

Yang tidak boleh as is adalah hubungan antara pengadilan dan pihak yang digugat di depannya.

Tanpa perubahan itu, 1 Januari 2027 hanya akan mengganti papan nama.*(money.kompas.com)


*) Penulis adalah Praktisi Perpajakan, keuangan dan Akuntan

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
25 Ribu Sengketa Pertanahan Belum Selesai, Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan Diluncurkan
Massa Kembali Datangi ATR/BPN, Tagih Tindak Lanjut Sengketa Lahan PT Musim Mas di Medan
Hari Anak Nasional ke-42, Bupati Batu Bara: Anak Harus Dididik Jadi Generasi Cerdas, Berakhlak dan Berdaya Saing
Videotron Dibangun di Lima Lokasi Strategis Batu Bara, Bupati Baharuddin: Jadi Sarana Informasi Publik bagi Masyarakat
TMMD ke-130 di Labusel Dimulai Oktober, Bupati Fery: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Desa Sengon Sari Asahan Ikuti Evaluasi Lomba LBS, Wabup Rianto Harap Jadi yang Terbaik di Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Satu Atap, Dua Majikan

Satu Atap, Dua Majikan

OlehMuhammad IkmalRABU (23/9/2026), Kementerian Keuangan menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Presiden tentang pengalihan pembin

OPINI