Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pertama, selama penugasan, penilaian kinerja, promosi, dan disiplin pegawai sepenuhnya berada di tangan MA.
Kemenkeu cukup menjalankan fungsi pembayaran. Kedua, masa jeda. Kemenkeu sendiri sudah memakai logika ini.
PMK Nomor 44 Tahun 2026 mewajibkan mantan pegawainya menunggu lima tahun sebelum boleh menjadi kuasa wajib pajak, demi netralitas.
Logika yang sama berlaku ke arah sebaliknya.
Pegawai yang kembali dari penugasan tidak ditempatkan di unit keberatan atau banding pada Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai selama jangka waktu tertentu.
Ketiga, MA mengumumkan setiap tahun berapa pegawai yang masih berstatus penugasan, sehingga publik bisa menagih kapan angka itu menjadi nol.
Konsultasi publik pekan ini adalah kesempatan terakhir sebelum naskah diparaf.
Wajib pajak, pelaku usaha, dan kuasa hukum tentu ingin layanan tetap as is. Loket, jadwal sidang, dan aplikasi e-Tax Court boleh tidak berubah.
Yang tidak boleh as is adalah hubungan antara pengadilan dan pihak yang digugat di depannya.
Tanpa perubahan itu, 1 Januari 2027 hanya akan mengganti papan nama.*(money.kompas.com)
*) Penulis adalah Praktisi Perpajakan, keuangan dan Akuntan
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.