BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Tiga Pembuktian Perkara Membatalkan Pencalonan Wapres Gibran

Dharma - Sabtu, 26 September 2026 14:02 WIB
Tiga Pembuktian Perkara Membatalkan Pencalonan Wapres Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KPU menjawab bahwa dokumen tersebut telah diterima dan diverifikasi pada 2023, serta merujuk ketentuan yang menempatkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.

Ada fakta lain yang membuat persoalan ini jauh dari kata sederhana.

Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan atau menemukan pelanggaran mengenai syarat pendidikan tersebut selama tahapan Pemilu 2024.

Namun, dalam persidangan 23 September 2026, Bawaslu juga menjelaskan bahwa mereka tidak dapat mengakses data dan dokumen pencalonan pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kendati telah memperoleh pengaktifan akun.

Meski hal itu tidak lantas berujung dugaan adanya cacat pencalonan, tetapi dalam batas nalar yang wajar, pertanyaan tentang kualitas verifikasi menjadi relevan.

Sebagaimana dipahami secara yuridis, di samping membutuhkan syarat yang benar, hukum pemilu juga membutuhkan mekanisme yang dapat memastikan kebenaran syarat tersebut.

Dalam konteks itulah, kewenangan bukan sekadar kemampuan lembaga untuk bertindak.

Ia harus bersumber pada atribusi atau dasar hukum yang jelas dan digunakan dalam batas yang ditentukan hukum.

MK memang diberi kewenangan oleh Pasal 24C UUD 1945 untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Masalahnya, apakah kewenangan itu mencakup juga pemeriksaan terhadap dugaan cacat syarat calon yang baru dipersoalkan justru lebih dari dua tahun setelah hasil pemilu ditetapkan?

Dalam penilaian KPU, tidak. Sebabnya, permohonan tersebut pada dasarnya menyentuh sengketa proses pemilu yang merupakan ranah Bawaslu.

Sedangkan permohonan PHPU diajukan jauh melampaui tenggat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu atau tiga hari setelah 20 Maret 2024.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sei Remban Bakal Punya Sekolah Vokasi Berbasis Agama dan Semi Militer
RAPBN 2027 Disepakati Rp4.106 Triliun: Ini Besaran Anggaran Pendidikan, MBG hingga Kesehatan
BPK RI Sampaikan Hasil Pemeriksaan ke Pemkab Labusel, Fokus pada Pengelolaan Program Pendidikan
Pemko Tanjungbalai Gandeng Polbangtan Medan, Putra-Putri Daerah Berpeluang Kuliah Gratis di Sekolah Pertanian
Butuh Modal Usaha? Ini Syarat dan Tabel Angsuran KUR BSI 2026 Rp50 Juta
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Sabtu 26 September 2026: Sebagian Besar Wilayah Cerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru