BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Tiga Pembuktian Perkara Membatalkan Pencalonan Wapres Gibran

Dharma - Sabtu, 26 September 2026 14:02 WIB
Tiga Pembuktian Perkara Membatalkan Pencalonan Wapres Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Apakah cacat pencalonan dapat berujung pada diskualifikasi setelah pasangan calon ditetapkan, pemilu dilaksanakan, hasil ditetapkan, dan Wakil Presiden dilantik?

Atau keadaan tersebut telah memasuki rezim pemberhentian pejabat yang tunduk pada mekanisme konstitusional lain?

Sampai di sini kiranya jelas mengapa ada demarkasi yang tegas antara diskualifikasi dan pemakzulan.

Diskualifikasi bekerja terhadap kelayakan atau keabsahan pencalonan dalam konteks pemilu.

Sementara, pemakzulan bekerja terhadap pejabat yang telah memegang jabatan berdasarkan mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Implikasinya, maka menyamakan keduanya tanpa mengurai dasar kewenangan dan akibat hukumnya akan membuat konstruksi hukum kehilangan pijakan.

Sebab itu, perkara ini sebaiknya tidak dibaca semata sebagai pertarungan mengenai selembar dokumen pendidikan.

Alih-alih demikian, justru berapa lama hukum dapat membuka kembali proses yang telah menghasilkan mandat rakyat, dan lembaga mana yang berwenang membuka pintu itu?

Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh kerasnya tuntutan politik ataupun oleh keinginan mempertahankan hasil pemilu.

Ia harus lahir dari hukum, pembuktian, dan batas kewenangan lembaga negara.

Dalam negara hukum, mandat rakyat memang penting. Namun, mandat itu memperoleh legitimasi justru karena ia lahir melalui aturan.

Di situlah paradoksnya: hukum harus cukup kuat untuk mengoreksi mandat yang lahir secara cacat, tetapi juga cukup tertib untuk tidak menjadikan setiap ketidakpuasan setelah pemilu sebagai alasan tak berujung untuk membuka kembali mandat yang telah selesai.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sei Remban Bakal Punya Sekolah Vokasi Berbasis Agama dan Semi Militer
RAPBN 2027 Disepakati Rp4.106 Triliun: Ini Besaran Anggaran Pendidikan, MBG hingga Kesehatan
BPK RI Sampaikan Hasil Pemeriksaan ke Pemkab Labusel, Fokus pada Pengelolaan Program Pendidikan
Pemko Tanjungbalai Gandeng Polbangtan Medan, Putra-Putri Daerah Berpeluang Kuliah Gratis di Sekolah Pertanian
Butuh Modal Usaha? Ini Syarat dan Tabel Angsuran KUR BSI 2026 Rp50 Juta
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Sabtu 26 September 2026: Sebagian Besar Wilayah Cerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru