BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Tiga Pembuktian Perkara Membatalkan Pencalonan Wapres Gibran

Dharma - Sabtu, 26 September 2026 14:02 WIB
Tiga Pembuktian Perkara Membatalkan Pencalonan Wapres Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Herman Dirgantara

"THE least dangerous branch of the American government is the most extraordinarily powerful court of law the world has ever known." – Bickel, 1986.

Refleksi Alexander M. Bickel dalam The Least Dangerous Branch menggambarkan adanya paradoks penting tentang kekuasaan kehakiman.

Baca Juga:

Ia dapat memiliki kekuasaan yang sangat besar, tetapi justru karena itu pula batas kewenangannya menjadi perkara yang tidak kalah penting untuk dipertanyakan.

Inilah yang turut mengemuka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menyoal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.


Sadar atau tidak, permasalahannya bukan pada surat keterangan apakah dapat diperlakukan setara dengan ijazah.

Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu, apakah syarat pencalonan yang dipersoalkan setelah pemilu selesai masih dapat dibawa ke MK, dan jika dapat, apa akibat hukumnya?

Kepastian Hasil Vs Legalitas Proses

Para pemohon mendalilkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai syarat imperatif perihal calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat sejak awal, membatalkan penetapannya sebagai calon, hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden (Mkri.id, 23/09/2026).

Berdasarkan hal itu, maka perkara ini sebenarnya dimulai dari perdebatan makna "tamat" dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Pemohon mempersoalkan dasar dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan KPU untuk menyatakan Gibran memenuhi syarat.

KPU menjawab bahwa dokumen tersebut telah diterima dan diverifikasi pada 2023, serta merujuk ketentuan yang menempatkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.

Ada fakta lain yang membuat persoalan ini jauh dari kata sederhana.

Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan atau menemukan pelanggaran mengenai syarat pendidikan tersebut selama tahapan Pemilu 2024.

Namun, dalam persidangan 23 September 2026, Bawaslu juga menjelaskan bahwa mereka tidak dapat mengakses data dan dokumen pencalonan pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kendati telah memperoleh pengaktifan akun.

Meski hal itu tidak lantas berujung dugaan adanya cacat pencalonan, tetapi dalam batas nalar yang wajar, pertanyaan tentang kualitas verifikasi menjadi relevan.

Sebagaimana dipahami secara yuridis, di samping membutuhkan syarat yang benar, hukum pemilu juga membutuhkan mekanisme yang dapat memastikan kebenaran syarat tersebut.

Dalam konteks itulah, kewenangan bukan sekadar kemampuan lembaga untuk bertindak.

Ia harus bersumber pada atribusi atau dasar hukum yang jelas dan digunakan dalam batas yang ditentukan hukum.

MK memang diberi kewenangan oleh Pasal 24C UUD 1945 untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Masalahnya, apakah kewenangan itu mencakup juga pemeriksaan terhadap dugaan cacat syarat calon yang baru dipersoalkan justru lebih dari dua tahun setelah hasil pemilu ditetapkan?

Dalam penilaian KPU, tidak. Sebabnya, permohonan tersebut pada dasarnya menyentuh sengketa proses pemilu yang merupakan ranah Bawaslu.

Sedangkan permohonan PHPU diajukan jauh melampaui tenggat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu atau tiga hari setelah 20 Maret 2024.

Di titik ini, pemilu membutuhkan kepastian mengenai kapan hasil dianggap selesai dan tidak terus-menerus dibuka kembali.

Tanpa finalitas, mandat elektoral akan selalu berada dalam keadaan sementara.

Namun, bagi sebagian pihak, finalitas tidak boleh berubah menjadi perisai bagi tindakan yang sejak awal bertentangan dengan hukum.

Dua kepentingan inilah yang harus dipertemukan. Satu sisi, kepastian hasil pemilu dan sisi lainnya tentang legalitas proses yang melahirkan mandat tersebut.

Tiga Pembuktian

Setidaknya ada tiga pembuktian yang harus dilalui dalam gugatan tersebut di MK.

Pertama, harus terbukti bahwa MK memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan tersebut melalui perkara PHPU yang diajukan sekarang.

Ini menyangkut kedudukan hukum pemohon, objek perkara, batas waktu, serta batas antara sengketa proses dan sengketa hasil.

KPU sendiri mempersoalkan seluruh aspek tersebut.

Kedua, harus terbukti bahwa terdapat cacat substantif pada syarat pencalonan.

Bukan sekadar adanya perbedaan dokumen atau cara verifikasi, melainkan adanya pelanggaran terhadap syarat yang diwajibkan UU Pemilu.

Ketiga, jika dua persoalan tadi terjawab, masih harus dibuktikan akibat hukumnya.

Apakah cacat pencalonan dapat berujung pada diskualifikasi setelah pasangan calon ditetapkan, pemilu dilaksanakan, hasil ditetapkan, dan Wakil Presiden dilantik?

Atau keadaan tersebut telah memasuki rezim pemberhentian pejabat yang tunduk pada mekanisme konstitusional lain?

Sampai di sini kiranya jelas mengapa ada demarkasi yang tegas antara diskualifikasi dan pemakzulan.

Diskualifikasi bekerja terhadap kelayakan atau keabsahan pencalonan dalam konteks pemilu.

Sementara, pemakzulan bekerja terhadap pejabat yang telah memegang jabatan berdasarkan mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Implikasinya, maka menyamakan keduanya tanpa mengurai dasar kewenangan dan akibat hukumnya akan membuat konstruksi hukum kehilangan pijakan.

Sebab itu, perkara ini sebaiknya tidak dibaca semata sebagai pertarungan mengenai selembar dokumen pendidikan.

Alih-alih demikian, justru berapa lama hukum dapat membuka kembali proses yang telah menghasilkan mandat rakyat, dan lembaga mana yang berwenang membuka pintu itu?

Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh kerasnya tuntutan politik ataupun oleh keinginan mempertahankan hasil pemilu.

Ia harus lahir dari hukum, pembuktian, dan batas kewenangan lembaga negara.

Dalam negara hukum, mandat rakyat memang penting. Namun, mandat itu memperoleh legitimasi justru karena ia lahir melalui aturan.

Di situlah paradoksnya: hukum harus cukup kuat untuk mengoreksi mandat yang lahir secara cacat, tetapi juga cukup tertib untuk tidak menjadikan setiap ketidakpuasan setelah pemilu sebagai alasan tak berujung untuk membuka kembali mandat yang telah selesai.

Pada gilirannya, yang sedang diuji MK ialah apakah hukum memiliki keberanian untuk mengoreksi kekeliruan ketika diperlukan, sekaligus memiliki disiplin untuk mengetahui kapan kewenangan mengoreksi itu berhenti.

Kita nantikan jawabannya di persidangan.*(nasional.kompas.com)

*) Penulis adalah Peneliti Hukum dan Direktur PT. Gajah Mada Analitika

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sei Remban Bakal Punya Sekolah Vokasi Berbasis Agama dan Semi Militer
RAPBN 2027 Disepakati Rp4.106 Triliun: Ini Besaran Anggaran Pendidikan, MBG hingga Kesehatan
BPK RI Sampaikan Hasil Pemeriksaan ke Pemkab Labusel, Fokus pada Pengelolaan Program Pendidikan
Pemko Tanjungbalai Gandeng Polbangtan Medan, Putra-Putri Daerah Berpeluang Kuliah Gratis di Sekolah Pertanian
Butuh Modal Usaha? Ini Syarat dan Tabel Angsuran KUR BSI 2026 Rp50 Juta
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Sabtu 26 September 2026: Sebagian Besar Wilayah Cerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru