BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

Dharma - Rabu, 07 Oktober 2026 13:15 WIB
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar
Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Permohonan diajukan pada September 2026, sementara batas pengajuan sengketa hasil Pilpres 2024 secara normal telah berakhir pada Maret 2024.

Namun, Mahkamah menilai adanya keadaan khusus yang berkaitan dengan persoalan keterpenuhan syarat calon sehingga keberatan mengenai tenggang waktu tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Sikap ini menunjukkan, Mahkamah sebenarnya melihat ada persoalan yang cukup penting untuk diperiksa.

Bahkan keberadaan keadaan khusus tersebut menjadi alasan bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mempertimbangkan pokok persoalan sebelum menentukan persoalan tenggang waktu dan kedudukan hukum para Pemohon.

Maka, perkara ini tidak sekadar kandas karena terlambat diajukan.

Jika membaca putusannya, justru kedudukan hukum yang menjadi batasnya.

Undang-undang telah menentukan bahwa pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon.

Para Pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon.

Maka, sekalipun persoalan yang mereka bawa menyentuh isu serius mengenai syarat pencalonan, Mahkamah tidak memiliki ruang untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Substansi yang dipersoalkan boleh saja besar, tetapi siapa yang mengajukannya tetap menjadi pintu pertama yang harus dilewati.

MK Menemukan Masalah, tetapi Melepasnya

Yang membuat putusan ini terasa janggal justru ada pada apa yang ditemukan Mahkamah sendiri.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Gibran dari Luar Negeri, Ini Pertimbangannya
KPU Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR
Wali Kota Rico Waas Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Dorong Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Putus Perkara Gibran, Ada Apa?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru