BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

Dharma - Rabu, 07 Oktober 2026 13:15 WIB
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar
Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan, Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Temuan itu bahkan disebut Mahkamah sebagai keadaan khusus. Masalahnya, setelah sampai pada temuan tersebut, perkara tidak bergerak lebih jauh.

MK menyatakan Gibran sudah bukan lagi calon wakil presiden karena telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Akibatnya, Mahkamah merasa tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya dan menyerahkan persoalan keterpenuhan syarat calon kepada lembaga lain.

Di sinilah putusan ini menyisakan ganjalan. MK sudah memeriksa, menemukan fakta, lalu berhenti tanpa memberikan akibat hukum atas fakta yang ditemukannya sendiri.

Bagi publik, yang tersisa bukan hanya perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima, melainkan juga temuan Mahkamah tentang syarat pendidikan yang tidak memperoleh ujung hukum yang jelas.

Pertanyaan Itu Belum Selesai

Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang mengakhiri perkara.

Namun, putusan tersebut belum memberikan jawaban atas substansi yang sejak awal dipersoalkan, yakni mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mahkamah sendiri telah menemukan adanya keadaan khusus dalam perkara ini, tetapi temuan tersebut tidak berujung pada penilaian hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Di sinilah putusan ini seharusnya tidak dibaca secara sederhana sebagai perkara yang sudah selesai.

Putusan tetap harus dihormati, termasuk ketika Mahkamah menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Gibran dari Luar Negeri, Ini Pertimbangannya
KPU Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR
Wali Kota Rico Waas Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Dorong Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Putus Perkara Gibran, Ada Apa?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru