BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Gerindra Dukung Wacana KPU dan Bawaslu Menjadi Badan Adhoc untuk Efisiensi Anggaran

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 12:14 WIB
Gerindra Dukung Wacana KPU dan Bawaslu Menjadi Badan Adhoc untuk Efisiensi Anggaran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Partai Gerindra menyambut baik usulan terkait status KPU dan Bawaslu yang disarankan untuk menjadi badan adhoc. Usulan tersebut mengemuka dalam konteks efisiensi anggaran, terutama dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada yang kini dilaksanakan dalam tahun yang sama. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa perubahan status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga sementara dapat menghemat anggaran negara, khususnya dalam hal operasional kedua lembaga tersebut.

Bambang Haryadi menilai bahwa keberadaan KPU dan Bawaslu yang bersifat permanen saat ini tidak sepenuhnya efisien, mengingat pesta demokrasi seperti Pilpres dan Pilkada diadakan berdekatan, bahkan di tahun yang sama. Menurut Bambang, setelah Pemilu atau Pilkada selesai, tidak ada kegiatan besar lainnya yang memerlukan kewenangan kedua lembaga tersebut dalam waktu dekat. Oleh karena itu, wacana menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai badan adhoc patut dipertimbangkan.

“Kalau permanen, Pilkada dan Pilpres dilakukan serentak di tahun yang sama. Nah setelah itu kan tidak ada lagi perhelatan politik dalam waktu dekat,” ujar Bambang dalam wawancaranya dengan awak media, Kamis (21/11/2024).

Anggota Fraksi Gerindra ini juga menyinggung efisiensi anggaran yang selama ini dialokasikan untuk menggaji dan menjalankan operasional KPU dan Bawaslu. Menurut Bambang, dengan menjadikan kedua lembaga tersebut bersifat sementara, negara dapat menghemat pengeluaran yang tidak terlalu diperlukan di luar tahun-tahun penyelenggaraan pemilu.

“Kami akan mengkaji secara mendalam usulan KPU dan Bawaslu menjadi adhoc. Kami akan pertimbangkan baik dan buruknya, serta efektivitasnya, termasuk seberapa besar dampak efisiensi anggaran,” jelas Bambang.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, juga mengusulkan agar KPU hanya berstatus badan adhoc yang hanya beroperasi dua tahun, yakni selama masa persiapan dan pelaksanaan pemilu. Menurutnya, hal ini akan membantu mengurangi beban anggaran negara, terutama di luar tahun-tahun Pemilu.

“Jadi kita sedang berpikir, KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan,” kata Saleh dalam rapat dengar pendapat di DPR, pada 31 Oktober 2024.

Namun, meski usulan ini menarik perhatian banyak pihak, terutama terkait efisiensi anggaran, penerapan sistem adhoc untuk KPU dan Bawaslu tentu memerlukan kajian mendalam. Beberapa pihak mungkin juga akan menilai apakah status lembaga ini bisa berjalan efektif tanpa mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemilu dan pilkada di masa mendatang.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru