Advokasi Hukum “On the Track”, Pemko Binjai Raih Empat Penghargaan dari Kemenkum Sumut
BINJAI Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, menerima jajaran bagian hukum Pemko Binjai yang melaporkan perkembangan advokasi huku
NASIONAL
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menanggapi viralnya permainan Koin Jagat yang sempat heboh dan merusak fasilitas publik di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Koin Jagat merupakan permainan berburu koin di sebuah platform yang dapat ditukar dengan uang tunai.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mempelajari kasus Koin Jagat dan saat ini tengah melakukan diskusi intensif dengan pengembang aplikasi terkait inovasi dan kreativitas permainan tersebut. “Sekarang sedang dilakukan diskusi cukup intensif juga untuk Koin Jagat. Pertama, inovasi dan kreativitas dari aplikasi, ini sebetulnya punya niat yang bagus,” ujar Nezar saat ditemui di Menara Global, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Namun, Nezar menambahkan bahwa seiring dengan perkembangan aplikasi, terutama terkait dengan fitur game treasure hunt atau berburu harta karun, terdapat kekhawatiran terhadap dampak negatif yang ditimbulkan. Pemain atau pengguna yang mencari koin di lokasi-lokasi unik, seperti bawah tanah, dapat merusak infrastruktur dan fasilitas publik.
“User yang seperti ini mungkin mereka belum paham bahwa pencarian seperti itu merusak yang namanya fasilitas publik. Kita sudah sampaikan kepada pengembangnya. Jadi pengembangnya itu mereview dan kemudian mungkin akan mengubah bola permainannya untuk tidak sampai merusak,” tambah Nezar.
Komdigi juga telah melakukan pertemuan dengan pengembang aplikasi untuk terus membahas masalah ini secara intensif. Meski demikian, Nezar menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada rencana untuk mencabut izin aplikasi Koin Jagat. Diskusi tentang hal ini akan terus berlangsung. “Belum. Kita lihat dulu kan perkembangan kita kan jangan menghambat inovasi dan kreativitas anak bangsa,” jelas Nezar.
Untuk diketahui, aplikasi Jagat menggelar event ‘Memburu Harta Karun Jagat’, yang merupakan perburuan harta karun secara offline dengan panduan dari aplikasi. Koin-koin yang ditemukan dalam permainan ini bisa ditukarkan dengan uang tunai, dengan nilai yang bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 100.000.000 per koinnya.
(christie)
BINJAI Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, menerima jajaran bagian hukum Pemko Binjai yang melaporkan perkembangan advokasi huku
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penertiban senjata api (senpi) genggam inventaris, Senin (9/3/2026). Kegiat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pengajuan 10 calon anggota dewan komisio
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seharusnya menjadi opsi paling akhi
EKONOMI
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalikan tiga unit aset milik PT Keret
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Pemkab Rejang Lebong, B
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima tersangka terkait dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman, te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan 10 isu strategis yang menjadi catatan DPR kepada pemerintah dalam menjalankan pembangunan
NASIONAL
JAKARTA Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata
HUKUM DAN KRIMINAL