BREAKING NEWS
Jumat, 27 Maret 2026

Seperti Preman: Tanpa Berkontribusi, Pemkab Simalungun Pungut Retribusi di Objek Wisata Sungai Lobang

Abyadi Siregar - Jumat, 27 Maret 2026 08:01 WIB
Seperti Preman: Tanpa Berkontribusi, Pemkab Simalungun Pungut Retribusi di Objek Wisata Sungai Lobang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN—Meski sebagai pemerintah daerah, tentu saja tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya. Dengan dalih peraturan daerah, lalu melakukan pungutan di kawasan objek wisata milik masyarakat yang dikelola secara professional bersama investor.

Tapi begitulah perilaku Pemkab Simalungun. Melalui Dinas Pariwisata, tiba-tiba Pemkab Simalungun melakukan kutipan kepada wisatawan yang masuk ke Sungai Lobang (Sunglo).

Padahal, keluarga Mahyar Syahdikjan Batubara sebagai pemilik dan pengelola objek wisata air yang berlokasi di Desa Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun itu, selama ini tidak pernah melakukan kutipan kepada setiap pengunjung.

Baca Juga:

"Kok tiba-tiba Pemkab Simalungun melalui Dinas Pariwisata dengan enaknya melakukan kutipan," tegas Mahyar, Kamis (26/3/2026). Masyarakat menilai, perilaku Pemkab Simalungun ini, persis tidak ubahnya seperti preman yang meresahkan masyarakat akibat melakukan pungutan liar (Pungli).

Objek wisata Sungai Sunglo, memang merupakan milik keluarga Mahyar Syahdikjan Batubara. Sebab, lokasinya berada di wilayah tanah milik keluarga Mahyar Syahdikjan Batubara. Melihat potensi wisata itu, akhirnya pihak keluarga mengundang investor melakukan pengelolaan bersama.


Meski telah menghabiskan modal yang tidak sedikit untuk mengembangkan objek wisata itu, tapi pihak pengelola tidak pernah melakukan kutipan masuk. Namun sejak 21 Maret 2026, Pemkab Simalungun memungut retribusi Rp2.000 per orang.

Pemkab Simalungun berdalih penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam hal ini retribusi dikutip sebagai jasa usaha atas pelayanan tempat rekreasi/pariwisata.

Tentu saja tindakan Pemkab Simalungun itu mengganggu strategi bisnis yang dibangun pihak pemilik dan investor. Apalagi selama ini Pemkab Simalungun tidak pernah berkontribusi. "Pemerintah daerah tidak berkontribusi melakukan pengembangan apapun. Tapi tiba-tiba mau ambil keuntungan," kata Mahyar.

Pengutan dengan dalih retribusi itu pun, dilakukan dengan cara seperti membenturkan pihak pemilik/pengelola dengan masyarakat. Sebab, yang melakukan kutipan adalah warga yang tergabung dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), sebuah komunitas bentukan Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemkab Simalungun.

Kolam Besar dengan Air Bening
Sunglo merupakan objek wisata pemandian di tengah perkampungan Desa Kerasaan I. Sungai ini unik. Karena memiliki kualitas air sangat bening dan berwarna biru mirip air laut. Bentuknya merupakan kolam besar. Airnya bersumber dari mata air yang sangat jernih.

Persis di tengah kolam ini, terdapat lobang sangat besar dengan kedalaman diperkirakan mencapai 50 meter. Dari dasar lobang ini terus menyemburkan air jernih dan sejuk. Saking jernihnya, PDAM Tirta Lihou Simalungun pun menjadikan Sunglo sebagai sumber air bersih untuk didistribusikan ke masyarakat dengan menghamparkan pipa besi besar di sepanjang dasar sungai.

Kabarnya, lobang ini terbentuk sekitar tahun 1980 lalu akibat letusan dari bawah tanah. Sejak itu, banyak orang dari berbagai daerah berkunjung untuk mandi ke sini sehingga Sunglo menjadi objek wisata, tanpa dipungut biaya masuk alias cuma-cuma. Tapi, mulai Lebaran pada 21 Maret 2026, setiap pengunjung dikenakan retribusi masuk Rp2.000.

"Kami tentu protes dan mempertanyakan hal ini. Mengingat selama ini pengelolaan Sunglo kami lakukan sendiri dengan dukungan investor yang telah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah untuk pengembangannya. Pemerintah daerah belum membantu apapun untuk mengembangkan objek wisata ini, tapi tiba-tiba memungut retribusi," ungkapnya.

Mahyar juga mengemukakan kekecewaannya, karena sewaktu dilaporkan ada pengunjung mengalami kecelakaan, dimana kakinya terluka kena pipa PDAM Tirta Lihou yang keropos di dasar Sunglo. Pihak pemerintah daerah lewat Dinas Pariwisata Simalungun, cuma menginstruksikan supaya daerah itu disterilkan/diamankan untuk menghindari kecelakaan berulang terhadap pengunjung.

"Mereka seharusnya turunlah. Melakukan koordinasi lapangan supaya Sunglo menjadi objek wisata yang aman bagi pengunjung, jangan hanya mengutip retribusi saja," jelas Mahyar.*


Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru