BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

Jalan Tol Menuju Danau Toba Tak Lagi Gratis! Ini Tarif Terbaru Tol Sinaksak–Simpang Panei

Adelia Syafitri - Sabtu, 11 Juli 2026 16:27 WIB
Jalan Tol Menuju Danau Toba Tak Lagi Gratis! Ini Tarif Terbaru Tol Sinaksak–Simpang Panei
Gerbang Tol Sinaksak. (foto: Dok. Hamawas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) segera memberlakukan tarif resmi di Jalan Tol SinaksakSimpang Panei, Sumatera Utara.

Ruas yang menjadi bagian dari Seksi 4 Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) itu sebelumnya dioperasikan tanpa tarif sejak 1 Mei 2026.

Pemberlakuan tarif mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 yang diterbitkan pada 3 Juni 2026.

Baca Juga:

Tanggal penerapan tarif akan diumumkan dalam waktu dekat.

Sebelum beroperasi secara berbayar, ruas tol tersebut telah digunakan secara fungsional untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas saat libur Natal 2025, Tahun Baru 2026, serta arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Kehadiran jalan tol ini memberikan dampak besar terhadap konektivitas di Sumatera Utara.

Waktu tempuh dari kawasan Medan menuju kawasan wisata Danau Toba yang sebelumnya sekitar lima jam kini dapat dipangkas menjadi sekitar dua jam.

Direktur Teknik PT Hamawas, Jimmy Leonard, mengatakan ruas Tol SinaksakSimpang Panei telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan setelah memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan peringkat bintang lima.

"Kami juga terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas layanan, mulai dari perawatan perkerasan jalan, pengecekan rambu dan marka, pemeliharaan drainase, beautifikasi kawasan tol, hingga peningkatan kompetensi petugas layanan operasi melalui berbagai pelatihan dan simulasi," ujar Jimmy.

Proses Uji Laik Fungsi (ULF) telah dilaksanakan pada 17–19 November 2025 sebelum akhirnya diterbitkan Sertifikat Laik Operasi sebagai syarat ruas tol dapat dioperasikan.

Corporate Secretary Hamawas, Ergy Pramadipta, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama dua bulan terakhir melalui berbagai media komunikasi.

Menurut Ergy, informasi disampaikan melalui media massa, media sosial, radio, media luar ruang (out of home/OOH), hingga pertemuan dengan para pemangku kepentingan.

"Langkah ini bertujuan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai manfaat kehadiran ruas tol, sekaligus mempersiapkan pengguna jalan dalam menghadapi pemberlakuan tarif," katanya.

Ia menambahkan keterbukaan informasi tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui seluruh ketentuan sebelum tarif resmi diberlakukan.

Rencana pemberlakuan tarif tol juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada 10 Juli 2026, pengamat ekonomi Piter Abdullah menilai keberadaan ruas tol tersebut akan memperkuat konektivitas logistik di Sumatera Utara.

Menurutnya, pembangunan jalan tol menuju kawasan Danau Toba akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

"Seperti mobilitas masyarakat meningkat, distribusi logistik menjadi lebih efisien, investasi lebih mudah masuk, dan sektor pariwisata akan semakin berkembang karena akses menuju destinasi menjadi lebih cepat," ujarnya.

Daftar Tarif Tol SinaksakSimpang Panei

Berdasarkan keputusan Kementerian Pekerjaan Umum, berikut tarif yang akan diberlakukan untuk kendaraan Golongan I, II, dan III pada sejumlah relasi utama:

Kuala Tanjung – IC Tebing Tinggi: Gol I Rp39.500, Gol II Rp59.500, Gol III Rp79.500
Kuala Tanjung – IC Sinaksak: Gol I Rp91.500, Gol II Rp137.000, Gol III Rp183.000
Kuala Tanjung – IC Simpang Panei: Gol I Rp105.000, Gol II Rp157.500, Gol III Rp210.000
IC Indrapura – IC Sinaksak: Gol I Rp80.500, Gol II Rp120.500, Gol III Rp161.000
IC Indrapura – IC Simpang Panei: Gol I Rp94.000, Gol II Rp141.000, Gol III Rp187.500
IC Tebing Tinggi – IC Sinaksak: Gol I Rp52.000, Gol II Rp78.000, Gol III Rp103.500
IC Tebing Tinggi – IC Simpang Panei: Gol I Rp65.500, Gol II Rp98.000, Gol III Rp130.500
IC Sinaksak – IC Simpang Panei: Gol I Rp13.500, Gol II Rp20.000, Gol III Rp27.000

Manajemen Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki gerbang tol.

Pengendara juga diminta mematuhi ketentuan batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.

Dengan segera diberlakukannya tarif Tol SinaksakSimpang Panei, pemerintah berharap konektivitas menuju kawasan Danau Toba semakin baik, distribusi logistik menjadi lebih efisien, serta pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di Sumatera Utara semakin meningkat.* (km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sugiono Bertemu Menlu Iran, Bahas Konflik Global hingga Perkuat Hubungan Indonesia-Iran
Harga Semen Menggila di Batu Bara, Disnakerprindag Disorot, Kadis Bungkam Saat Dikonfirmasi
Rico Waas Dorong Delegasi Hyejeon University Kenalkan UMKM Medan ke Pasar Internasional
Medan Berlumpur dan Sungai Deras Tak Halangi Prajurit TNI Bangun Jembatan di Gayo Lues, Pulihkan Akses Warga Pedalaman
Investasi di Indonesia Meningkat, Tapi Lapangan Kerja Menurun, Apa Penyebabnya?
Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Toleransi dan Keberagaman: Perbedaan Jadi Kekuatan Pembangunan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru