Namanya Dikaitkan dalam Dugaan Korupsi BGN, Dek Gam: Untuk Apa Saya Urus Dapur MBG?
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membantah keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis
HUKUM DAN KRIMINAL
SINJAI – Dua anggota Polres Sinjai, Bripka Jahuri dan Brigpol Jusnadi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Keputusan ini diambil akibat pelanggaran indisipliner berupa desersi, yaitu ketidakhadiran mereka di kantor selama bertahun-tahun. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan pada Kamis (1/8/2024) di lapangan Mapolres Sinjai, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry.
Dalam upacara tersebut, Kapolres Sinjai, , melakukan prosesi pemecatan dengan cara pencoretan foto kedua anggota tersebut dari daftar personel kepolisian. Proses ini menandakan penghapusan nama mereka dari institusi Polri. Keputusan pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024 untuk Bripka Jahuri, dan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024 untuk Brigpol Jusnadi.
Upacara PTDH ini dihadiri oleh jajaran Polres Sinjai, termasuk Pejabat Utama (PJU), para Kasat, Kapolsek, perwira staf, serta segenap personel Polres Sinjai sebagai peserta upacara. Meskipun demikian, Bripka Jahuri dan Brigpol Jusnadi tidak hadir dalam acara tersebut. Absennya kedua anggota yang diberhentikan menegaskan seriusnya pelanggaran yang mereka lakukan.
Kapolres Sinjai menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan untuk memberikan efek jera bagi anggota kepolisian lainnya. “Kepolisian harus menjaga integritas dan disiplin anggotanya. Ketidakhadiran yang berkepanjangan dan tanpa alasan yang jelas tidak bisa diterima,” ujar AKBP Harry Azhar Hasry.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi salah satu langkah dalam upaya Polres Sinjai untuk memastikan bahwa seluruh personelnya mematuhi aturan dan etika yang berlaku, serta menjaga citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
(N/014)
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membantah keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Dalam kunjung
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menerima kunjungan kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka mempelajari penerapan inovasi teknologi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melanjutkan sekaligus memperluas Program Tebus Ijazah pada tahun anggaran 2026. Program yang menjadi salah s
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Kecamatan Medan Amplas bergerak cepat menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang terdampak gan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukunga
PEMERINTAHAN
BATAM Kasus dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi yang menyeret PT PMM terus menjadi perhatian publik. Polemik tidak lagi hanya b
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum sekaligus menerima Piagam Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mencapai kesepakatan untuk merevisi Plan of Developm
PEMERINTAHAN
ASAHAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan bersama Staf Ahli TP PKK Kabupaten Asahan melaksanakan rangkaian kunjungan kerja da
PEMERINTAHAN