Bareskrim Terima Aduan Ijazah Gibran: Pelapor Sebut Polisi Bisa Panggil Sang Wapres
JAKARTA Bareskrim Polri menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan Wakil
NASIONAL
SINJAI – Dua anggota Polres Sinjai, Bripka Jahuri dan Brigpol Jusnadi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Keputusan ini diambil akibat pelanggaran indisipliner berupa desersi, yaitu ketidakhadiran mereka di kantor selama bertahun-tahun. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan pada Kamis (1/8/2024) di lapangan Mapolres Sinjai, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry.
Dalam upacara tersebut, Kapolres Sinjai, , melakukan prosesi pemecatan dengan cara pencoretan foto kedua anggota tersebut dari daftar personel kepolisian. Proses ini menandakan penghapusan nama mereka dari institusi Polri. Keputusan pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024 untuk Bripka Jahuri, dan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024 untuk Brigpol Jusnadi.
Upacara PTDH ini dihadiri oleh jajaran Polres Sinjai, termasuk Pejabat Utama (PJU), para Kasat, Kapolsek, perwira staf, serta segenap personel Polres Sinjai sebagai peserta upacara. Meskipun demikian, Bripka Jahuri dan Brigpol Jusnadi tidak hadir dalam acara tersebut. Absennya kedua anggota yang diberhentikan menegaskan seriusnya pelanggaran yang mereka lakukan.
Kapolres Sinjai menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan untuk memberikan efek jera bagi anggota kepolisian lainnya. “Kepolisian harus menjaga integritas dan disiplin anggotanya. Ketidakhadiran yang berkepanjangan dan tanpa alasan yang jelas tidak bisa diterima,” ujar AKBP Harry Azhar Hasry.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi salah satu langkah dalam upaya Polres Sinjai untuk memastikan bahwa seluruh personelnya mematuhi aturan dan etika yang berlaku, serta menjaga citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
(N/014)
JAKARTA Bareskrim Polri menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan Wakil
NASIONAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencuc
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode
POLITIK
JAKARTA Partai Gerindra meminta polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) m
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan tahapan verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 202
NASIONAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik sekaligus sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai putusan Mahkamah Konstitus
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah media asing menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada perdagangan Rabu (7/10/2026). IHSG hari ini turun 46,21 poin atau 0,75 per
EKONOMI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memaksa pengusaha Tan Kian memberikan uang Rp 55 miliar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebaran asap kembali terdeteksi di 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut). Kondisi tersebut turut menurunkan jarak pandang di se
NASIONAL