Bupati Rejang Lebong Diduga Minta Fee Proyek untuk THR Lebaran
REJANG LEBONG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muha
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Hari ini, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penyebaran hoaks. Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto didampingi oleh kuasa hukumnya, Patra M Zen, yang menegaskan bahwa pernyataan yang diperkarakan tersebut adalah hasil dari produk jurnalisme.
Dalam keterangannya kepada awak media, Patra mengungkapkan bahwa Hasto dicecar dengan empat pertanyaan terkait laporan tersebut. Namun, Patra balik mempertanyakan pernyataan Hasto yang dipersoalkan oleh pelapor. Menurutnya, Hasto hanya menyuarakan apa yang menjadi pertimbangan dissenting opinion Hakim Konstitusi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Kliennya, Hasto, dilaporkan terkait tiga Pasal ke Polda Metro Jaya, yakni pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, Patra menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan pelaporan ke Dewan Pers karena pokok permasalahan yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik.
Menyikapi hal ini, Hasto sendiri telah mengadukan pelaporan tersebut kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Megawati meminta Hasto untuk mengikuti proses yang ada, dengan menegaskan pentingnya supremasi hukum bagi setiap warga negara.
Hasto juga menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kebebasan berpendapat dan tanggung jawab pendidikan politiknya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Ia menyinggung kriminalisasi pendiri bangsa terkait hal tersebut, mengingat pentingnya kesadaran akan kebenaran dalam menyuarakan aspirasi politik.
Lebih lanjut, Hasto menekankan bahwa pernyataannya merupakan produk jurnalistik karena dilakukan dalam sesi wawancara bersama stasiun TV nasional. Oleh karena itu, ia berencana untuk mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers guna tindak lanjut yang lebih lanjut.
Peristiwa ini mencuat sebagai bagian dari dinamika politik dan hukum yang terus berkembang di Indonesia, menunjukkan kompleksitas dalam memahami batas-batas kebebasan berpendapat dan keterkaitannya dengan produk jurnalistik. Publik menantikan langkah selanjutnya dari Hasto Kristiyanto dan PDI Perjuangan dalam menghadapi tantangan ini.
(N/014)
REJANG LEBONG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muha
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Cabul Akhirnya Ditangkap Kejati Aceh. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto, memaparkan tujuh masalah mendasar yang masih di
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan tidak memberikan diskon tarif tol pada puncak arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pihak PT Statika Mitra Sarana (SMS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan rencananya untuk melaksanakan Salat Idulfitri 2026 di luar Kota Medan. Loka
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pemerintah daerah wajib memasukkan program pembatasan akses media sosi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menegaskan target ambisiusnya untuk memperkuat pasar m
EKONOMI