BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Berubahnya Pola Suap Dalam Seleksi Rekrutment PPPK, Mantan Bupati Batu Bara Diperiksa Sebagai Saksi

BITVonline.com - Jumat, 17 Mei 2024 12:21 WIB
Berubahnya Pola Suap Dalam Seleksi Rekrutment PPPK, Mantan Bupati Batu Bara Diperiksa Sebagai Saksi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA -Pada Jumat (17/5/2024), mantan Bupati H. Zahir MAP dari Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diperiksa oleh penyidik Subdit 3 Ditkrimsus Polda Sumut terkait dugaan suap dalam seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Meskipun demikian, status Zahir saat ini masih sebagai saksi, belum sebagai tersangka.

Kepala Subbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap politisi dari partai PDI Perjuangan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus tersebut. Namun, belum ada penetapan Zahir sebagai tersangka. “Status Zahir masih sebagai saksi, belum dijadikan tersangka. Masih saksi. Nanti perkembangan akan disampaikan,” ujar AKBP Sonny.

Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen PPPK Batu Bara tahun 2023. Keempat tersangka tersebut adalah OK Faizal (atau yang dikenal sebagai Pangeran), adik kandung mantan Bupati Batu Bara, mantan Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, mantan Sekretaris Disdik berinisial DT, dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.

Dalam penyelidikan kasus ini, Faizal diduga menerima suap sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, dan Muhammad Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara. Suap tersebut diduga diberikan kepada Faizal pada akhir tahun 2023, setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa uang yang diterima oleh Faizal berasal dari peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi. “Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,” kata Kombes Hadi.

Uang suap tersebut telah disita oleh pihak berwenang dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini. “Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” tambahnya.

Dugaan suap dalam seleksi rekrutmen PPPK menunjukkan pola korupsi yang terus berkembang dalam dunia birokrasi pemerintahan. Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk membersihkan sistem rekrutmen dan memastikan keadilan bagi semua calon pegawai negeri.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru