Sembunyikan 21,55 Gram Sabu di Tiang Ranjang dan Jok Motor, Pria di Siantar Diciduk Polisi
PEMATANGSIANTAR Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria berinisial IH (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika je
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tengah digodok saat ini memunculkan dilema terkait netralitas ASN dan otonomi daerah. Di satu sisi, revisi ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dari politik praktis, namun di sisi lain, wacana pengalihan kewenangan penetapan pejabat eselon II dari daerah ke pemerintah pusat justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan semangat desentralisasi yang menjadi landasan otonomi daerah.
Gagasan untuk mengalihkan kewenangan tersebut menuai kritik tajam. Banyak yang mempertanyakan, bagaimana mungkin semangat desentralisasi yang menjadi dasar otonomi daerah dapat dipertahankan jika kewenangan strategis daerah tergerus? Alih-alih menyelesaikan masalah, kebijakan ini justru terlihat seperti pergeseran masalah, yang berpotensi melemahkan otonomi daerah itu sendiri.
Otonomi daerah bukanlah sekadar slogan, tetapi merupakan ruh dari desentralisasi yang memungkinkan kepala daerah menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kebutuhan lokal. Namun, jika kewenangan dalam penetapan pejabat eselon II diserahkan kepada pemerintah pusat, daerah tidak lagi memiliki kebebasan dalam memilih pejabat yang sesuai dengan tantangan lokal mereka.
Hal ini berisiko mengganggu efektivitas pelaksanaan program-program daerah. Pejabat yang ditunjuk oleh pusat mungkin memiliki agenda yang berbeda atau bahkan kurang memahami kebutuhan masyarakat lokal. Akibatnya, daerah bisa berubah menjadi perpanjangan tangan pusat tanpa adanya daya inovasi dan respons terhadap kebutuhan warga.
Pergeseran kewenangan ini juga berisiko mengurangi akuntabilitas lokal. Kepala daerah yang terpilih langsung oleh rakyat kehilangan kontrol atas tim strategis mereka, dan rakyat pun kehilangan saluran untuk meminta pertanggungjawaban atas kegagalan program pembangunan lokal. Friksi antara pusat dan daerah bisa semakin parah jika pejabat yang ditunjuk pusat tidak memenuhi harapan masyarakat setempat.
Koordinasi yang lebih panjang antara pusat dan daerah dalam proses penetapan pejabat juga dapat memperlambat pengambilan keputusan yang sangat dibutuhkan daerah. Ini menjadi dilema nyata yang dihadirkan oleh wacana revisi UU ASN ini.
(N/014)
PEMATANGSIANTAR Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria berinisial IH (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika je
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Sejumlah siswa di Kabupaten Nias Selatan harus menyeberangi sungai untuk pergi ke sekolah setiap hari. Kondisi itu membuat mer
PERISTIWA
MEDAN Pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mencapai Rp8,9 triliun hingga 22 September 2026. Realisasi
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap pria berinisial H (41) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perselisihan akibat berebut remot televisi di sebuah warung kopi di Medan Tuntungan berujung maut. Seorang pemuda berinisial LT (26)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berkomitmen merawat enam bangunan cagar budaya yang berada di wila
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Polda Sumatera Utara telah menyelesaikan audit investigasi terkait kematian W (30), mantan istri polisi yang ditemukan tewas di Kota
PERISTIWA
MEDAN Polda Sumatera Utara menilai ekshumasi makam W (30), mantan istri seorang polisi yang meninggal akibat luka tembak, belum diperlukan.
PERISTIWA
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Rabu (23/9/2026) terpantau berada dalam kategori Baik hingga Sedang. Kondisi tersebut berdasarkan p
KESEHATAN
JAKARTA Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Ketua TP PKK, sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Sumatera Utara (Sum
PEMERINTAHAN